Jumat, 10 Agustus 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Aceh Tengah- Dugaan manipulasi data untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil jalur honor beberapa tahun di Kabupaten Aceh Tengah mulai terkuak.
Kuat dugaan melibatkan seluruh elemen Pemerintah Aceh Tengah dalam memuluskan dugaan persekongkolan jahat yang bertentangan dengan aturan hukum
Dugaan persengkokolan itu dimotori pejabat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintah Kampung Kabupaten Aceh Tengah.
Puluhan orang diloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil dari jalur honor, bahkan menurut beberapa sumber informasi menyebutkan ada beberapa orang yang tidak berstatus honor juga ikut diusulkan dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
"Kami sudah mengumpulkan bahan keterangan yang cukup untuk bukti permulaan bahwa sudah terpenuhi unsur pidana atas dugaan pemalsuan dokumen untuk pengangkatan puluhan Pegawai jalur honor menjadi PNS di Kabupaten Aceh Tengah.
Sebagaimana ketentuan pada pasal 263 KUHP Jo 266 Jo 55 dan Jo 56 tentang pemalsuan dokumen ancaman pidana penjara 5 tahun, sudah cukup bukti untuk dipolisikan" keterangan Ketua LPAP RI Ibnu Hajar, SH kepada wartawan (9/8/08)
Ibnu Hajar menambahkan bahwa pihaknya telah mendapatkan sebagian bukti-bukti yang semakin mengguatkan atas dugaan pemalsuan dokumen untuk persyaratan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil didapat melalui sidang sengketa Informasi dengan putusan nomor :020/III/KIA/PTS-M/2018.
Konsekuensi hukum atas perbuatan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, para Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan sanksi administrasi pembatalan surat Keputusan Pengangkatan dan sanksi Pidana Penjara sesuai pasal 263 KUHP Jo 55 bersama oknum pejabat terkait yang terlibat secara berjenjang pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Sampai berita ini diturunkan media ini belum berhasil untuk di mengkonfirmasi dengan pihak pejabat Kepala BPMPK Pemerintah Aceh Tengah karena teleponnya tidak bisa dihubungi. (W124)
(nasional/admin)