Sabtu, 22 Oktober 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) mengadakan seminar di Hotel Mutiara Merdeka (21/10) yang dihadiri oleh Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rahman, Kadis PU Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno, Ketua IAI Nasional Ahmad Djuhara, Ketua IAI Riau Choirus Subechan,ST. MSi.Pembicara seminar DR.Ir. Eko Alvares Z, MSA dan Tavip Kurniadi, Nampak hadir dari produk PT.Farika Riau Perkasa Owner Kamin dan MACO.
Latar belakang pendidikan arsitektur mengalami perubahan menutut model pembelajaran yang lebih dinamis, multidisiplin berstandar kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional termasuk didalamnya pendidikan 5 tahun. Peluang dan tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Kondisi keprofesian Arsitek di Indonesia yang masih belum sepenuhnya dipersiapkan baik internal maupun ekternal. Variasi dan kondisi pendidikan tinggi arsitektur Indonesia yang juga belum sepenuhnya dipersiapkan.
Sampai saat ini anggota IAI sebanyak 17.144 orang. Kurang lebih 2.582 Arsitek IAI yang sudah memperoleh Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA). Kurang lebih baru 111 arsitek Indonesia yang mendapat sertifikat sebagai ASEAN Architect (AA).
Kondisi Pendidikan yang tercatat ada 164 perguruan tinggi dan 159 yang aktif, hingga sampai Oktober 2016 tercatat 15 perguruan tinggi yang sudah melakukan kerjasama dengan organisasi profesi (Ikatan Arsitek Indonesia-IAI) untuk membuka Program PPAr (Pendidikan Profesi Arsitektur).
Pendidikan profesi Arsitek dalam pendidikan tinggi tertuang didalam UU RI no.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU RI no.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta peraturan turunan (rumpun ilmu arsitektur sekarang menjadi bagian rumpun ilmu terapan). Peraturan Presiden no.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.81 tahun 2013 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.
Permendikbud No.73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi (Capaian pembelajaran merupakan kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja). Peraturan Menteri no.49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Perauturan Menteri no.154 tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi (pending).
Pendidikan profesi Arsitek dalam Jasa Konstruksi juga teruang di UU Jasa Konstruksi no.18 tahun 1999 maupun Perauturan Pemerintah turunan (pasal 4, pasal 8, perencanaan konstruksi sebagai pelaku pembangunan wajib memiliki sertifikat keahlian). PP no.28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Sambil menutup pembicaraan Ketua IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) Nasional Ahmad Djuhara mengatakan Visi IAI Nasional Membangun dan Menjaga Profesi Arsitek Indonesia, misi utama IAI menjaga dan membangun arsitektur Indonesia. Krn profesi ini adalah profesi yang sangat mulia yang juga menjaga peradaban Indonesia, ini kita banyak jalan-jalan keseluruh dunia itu yang saya lihat bukan hanya makanan, kebudayaan tapi bangunan. Yang memikirkan dan mendisgn itu adalah Arsitek. Kalau saya bilang profesi Arsitek sangat penting untuk Indonesia, Kedaulatan Indonesia, Kebudayaan Peradaban Indonesia, ujarnya. (Liputan Ruben/Didi).
(nasional/admin)