Politik

Pungutan Zakat Di Disdik Pekanbaru Dikeluhkan

Jumat, 14 November 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

logo 1Pekanbaru Tribunterkini - Pungutan zakat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru sebesar 2,5 persen dari gaji diterima guru. Hal ini selain mendapatkan protes para guru. "Pemotonganya dari gaji sebesar 2,5 persen dengan modus zakat. Ini jelas pungutan liar alias ilegal. Karena tiap kebijakan pemerintah mestinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku. Ini jika melihat fakta, maka kebijakan tidak berdasar," katanya.Hal ini diungkap oleh Suryadi SH selaku Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Rakyat Riau (JARRI) di Pekanbaru. Ia menilai, dilakukan oleh Disdik Pekanbaru termasuk pungutan liar alias ilegal. Karena, tidak ada aturan yang mengatur hal pungutan ala zakat ini. "Maka semestinya kebijakan dari Disdik Kota Pekanbaru tersebut, dapat digugat guru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang dirugikan adalah guru-guru. Maka harus diperhatikan kesejahteraan. Bukan dilakukannya pemotongan seperti ini," ujar Suryadi. Kembali ditanyakan apakah yang dilakukan Disdik Kota Pekanbaru ini adalah ilegal ? Suryadi berkata bahwa terkait pungutanya dengan modus zakat ini sudah jelas ilegal dan harus dihentikan. Artinya itu, para guru harus kompak didalam menantang kebijakkan. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ada aksi yang dilakukan oleh Majelis Guru di SMPN 25, dengan datang ke Disdik Kota Pekanbaru, Kamis (30/1) siang. Kedatangan ini menyampaikan protes tehadap pemotongan dari gaji sebesar 2,5 persen untuk zakat. (Liputan Dai)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar