Politik

SECERCAH HARAPAN ATAS PERTEMUAN KAPOLRI DENGAN MENTERI KLH, NEGARA HARUS MELAWAN KEJAHATAN KORPORASI Oleh : LARSHEN YUNUS, S.SOS. SC (Mahasiswa Program Pascasarjana, FISIP – Universitas Riau)

Rabu, 14 September 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Pekanbaru Tribunterkini- Sudah tidak terbayangkan lagi, Jutaan rakyat indonesia telah mengikuti perkembangan tentang permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan. Bahkan wabbilkhusus di Wilayah Provinsi Riau yang Ribuan masyarakatnya telah dirugikan oleh karena sudah menjadi korban dari kejahatan tersebut. Betapa mengerikannya kejahatan tersebut.!” Kebakaran hutan mulai merebak, akibat praktek-praktek lama diulang kembali, yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Pada hari rabu yang lalu, tanggal 7 September 2016. KAPOLRI, Jenderal Tito Karnavian mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, kehadiran beliau disambut langsung oleh Menteri Siti Nurbaya. Pertemuan tersebut merupakan sinyal positif, yang mengindikasikan bahwa POLRI akan segera menggandeng Kementerian LHK dalam melakukan langkah bersama, guna mengusut dan menyelesaikan persoalan tersebut. Dari pertemuan kedua pimpinan lembaga negara tersebut, semua orang sangat berharap akan adanya sebuah hasil dan langkah nyata guna melindungi republik ini dari ancaman sebutan “Negara Gagal”. Terutama dalam proses penyelesaian kasus ini. Umumnya masyarakat yang berada didaerah, khususnya di kawasan rawan terhadap bencana tersebut, berharap sekali agar kedua pimpinan lembaga negara tersebut sama-sama menyatukan tekad untuk perang melawan kejahatan KARHUTLAH. Perlu kita fahami bersama, bahwa untuk tahun ini, kondisi terburuk akibat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang dimaksud terjadi kisaran tanggal 23-29 Agustus yang lalu. Data tersebut diperkuat juga dengan munculnya Hotspot di Daerah Kabupaten Rokan Hulu dari Kawasan Lahan PT. APSL. Yang telah menyebabkan asap semakin pekat pada tanggal 27-28 Agustus. Kejadian tersebut sangatlah merugikan masyarakat, oleh karena masalah ini bukan hanya menjadi konsumsi di dalam negeri, tetapi sudah merebak menjadi konsumsi dunia internasional. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita semua was-was terhadap kasus tersebut, apabila terjadi suatu masalah maka harus segera dilakukan tindakan yang tepat, supaya tidak berlarut-larut seperti permasalahan ini. POLRI dan KLHK sebaiknya kompak dan bersatu padu dalam mengawal penanganan masalah ini, dikarenakan sudah banyaknya modus yang terindikasi mempersulit dalam proses penyelesaian kasus yang ditangani. Pertemuan kedua Pimpinan Lembaga Negara tersebut juga menjadi momentum bersama dalam mencari jalan keluar maupun bersama-sama juga mengatasi, memperbaik dan menyelesaikan kondisi-kondisi yang dianggap buruk berkenaan dengan masalah lingkungan. Sepatutnya KLHK juga harus tetap melanjutkan penegakkan hukum terhadap bencana KARHUTLAH, dengan menggunakan metode pendekatan Multidoors (banyak pintu) dalam menangani setiap perkara hukum perdata. Sedangkan pada aspek hukum pidana adalah menjadi kewenangan dari POLRI sebagai institusi dalam hal penangakkan hukum/ GAKUM. Dari informasi melalui Media Center Presidium Pusat GAMARI, bahwa Masyarakat Indonesia, wabbilkhusus bagi Masyarakat Provinsi Riau harus memahami, bahwa akses kelolah kawasan hutan untuk masyarakat sudah terdapat skema-skemanya, sudah termaktub mengenai skema-skema perhutanan sosial yang jauh-jauh hari sudah disiapkan oleh pihak-pihak terkait. Jadi dapat disimpulkan bahwa akses tersebut sudah ada jalur, mekanisme dan aturan-aturannya. Dalam persoalan tersebut, aparat POLRI juga harus lebih proaktif. Disamping adanya unsur pidana pada kasus pembakaran hutan secara sengaja. Serta juga POLRI harus serta merta mendukung Kementerian LHK didalam mengusut, mencegah, memadamkan, termasuk juga dalam proses pemulihan, oleh karena sudah adanya pihak tertentu, dalam hal ini adalah SATGAS-SATGAS di sejumlah Provinsi yang terindikasi terkena masalah Kebakaran Hutan dan Lahan. SATGAS-SATGAS tersebut terdiri dari aparat TNI, POLRI maupun dari Pihak KLHK. Sejauh ini mereka sudah bekerja keras, bahkan baru-baru ini salah satu dari Tim SATGAS tersebut sudah Gugur dalam rangkaian pelaksanaan tugas di lokasi bancana KARHUTLAH tersebut. Dan atas kejadian tersebut, sudah semestinya kita ikut ambil bagian dan turut berduka cita serta memanjatkan Do’a kepada sang Khalik. Tuhan semesta alam yang maha tinggi. Amin...Amin...Amin Ya Rabbal’allamin.” Ada beberapa permasalahan yang sangat kompleks dalam penanganan bencana KARHUTLAH tersebut, salah satunya adalah terkait dengan penerbitan SP3- Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas kasus tersebut yang dimulai pada bulan Januari hingga bulan Mei 2016. Dan atas hal tersebut akhir-akhir ini seluruh masyarakat indonesia dibuat bingung atas polemik tersebut. Bahkan beberapa elemen dari masyarakat riau yang tergabung dalam Organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat menggelar aksi demonstrasi secara bertahap-tahap. Mulai dari aksi yang dilakukan oleh Presidium Pusat GAMARI, DPD HMKP, BEM UNRI, BEM UIR, Hingga Aksi Teatrikal yang dilakukan oleh rekan-rekan WALHI Riau. Semoga saja dari sekian banyak ungkapan aspirasi dari seluruh masayarakat dapat membuat KAPOLRI beserta jajaran dapat segera mengusut tuntas permasalahan ini. Semoga saja KAPOLRI segera melakukan evaluasi dan secepatnya mengirimkan tim dari satuan PROPAM dan BARESKRIM untuk segera menilai dan mengidentifikasi proses diterbitkannya SP3 tersebut. Namun kendalanya adalah, bahwa SP3 merupakan produk hukum, maka untuk membuka dan mengevaluasi produk tersebut harus dilakukan dengan upaya-upaya hukum juga, seperti dengan mengadakan Pra Peradilan. Semoga saja kita semua, melalui rekan-rekan yang tergabung didalam suatu Organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat secepatnya menggelar pra peradilan guna memperjelas permasalahan ini. Apabila Pra Peradilan itu diterima, maka kasus tersebut dapat dibuka kembali secara komperehensif.Jika kita telisik kembali, bahwa kewenangan pada penerbitan SP3 hanya dapat dilaksanakan setelah adanya gelar perkara di MABES POLRI yang dilakukan didepan para petinggi POLRI, oleh tim Gabungan MABES POLRI dari setiap kewilayahan. Maka dari itu harapan kita semua semoga saja Bapak KAPOLRI dapat memerintahkan seluruh jajarannya guna membantu tugas-tugas dari Kementerian LHK dalam setiap penanganan masalah KARHUTLAH. Utamanya pada saat tim dari KLHK membutuhkan pengamanan pada saat turun ke lapangan, Agar kasus penyanderaan tujuh pegawai KLHK oleh PT. APSL yang terjadi di kawasan hutan daerah Kabupaten Rokan Hulu tidak terjadi lagi. Pada kesempatan yang berbeda, Peneliti dari Presidium Pusat GAMARI juga melakukan observasi dan penelitian terkait dengan permasalahan KARHUTLAH tersebut. Informasi yang diperoleh dari KAPOLDA Riau, melalui KABID HUMAS POLDA Riau, AKBP. Guntur Aryo Tedjo, S.IK., MM, bahwa Persoalan ini jangan di Dramatisir. Biarlah polemik ini mengalir sesuai dengan faktanya. Dari informasi beliau diperoleh sebuah keterangan dalam bentuk penjelasan bagan. Bahwa, kasus tersebut merupakan bahagian dari masalah sosial yang penanganannya harus dilakukan secara profesional dan komperehensif. Penegakkan hukum/ GAKUM yang telah dilakukan oleh aparat Kepolisian dan dibantu oleh tim dari PPNS (KLHK, maupun POLHUT) harus kita dukung bersama, supaya dapat membuahkan hasil yang baikbagi keberlangsungan hidup seluruh elemen masyarakat. (Rilis L.Y.S/Ruben)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar