Sabtu, 29 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Sampang, Madura-Setelah sebelumnya perwakilan pengurus LSM Bhayangkara Indonesia ( Bharindo)
Mendatangi kantor Kejati untuk konfirmasi berkas laporan yang sudah 2 bulan tidak jelas statusnya
Pada kesempatan itu Badrus Sholeh Ruddin, SH. Ketua LSM Bhayangkara Indonesia ditemui Kasie Intel Kejati Jatim Anggi Sudigdo SH. Beliau menerangkan pihaknya masih menelaah berkas laporan. Saya berjanji pada saatnya 5-7 hari kedepan spritug pasti turun, jelasnya
Tapi setelah 2 minggu faktanya masih tidak ada kejelasan apapun terkait berkas laporan tersebut.
.
Dikonfirmasi terpisah Badrus Sholeh Ruddin. SH menjelaskan kondisi penegakan hukum di Jawa Timur, kami masih banyak memiliki data dugaan pelanggaran yang akan kami laporkan kepada Kejati Jatim.
Tapi begini kondisinya satu berkas saja sudah 2 bulan lamanya tidak di proses mau melaporkan kembali bagaimana, saya menjelaskan kepada Kasie intel Kajati Jatim bahwa kasus ini berangkat dari jerit masyarakat yang mengalami kekeringan di wilayah pembangunan SPAM dimaksud, terangnya.
Ditambahkannya, mestinya dengan adanya program pembangunan SPAM Dinas Cipta Karya Kabupaten Sampang TA 2015-2016 yang kami duga anggarannya Rp 3,5 Milyar ini kekeringan di wilayah itu teratasi. Tapi faktanya program ini pembangunannya tidak jalan alias mangkrak, ungkapnya.
Selain itu Badrus Sholeh Ruddin. SH yang juga Ketua Pembina LIRA Kabupaten Sampang ini beranggapan dan menduga adanya oknum Kejati yang yang telah menerima sesuatu dari pihak terlapor sehingga laporan kami di bungkam. Mau jadi apa negeri ini kalau Kejati Jatim yang sebetulnya kami anggap sebagai Leading Sector di wilayah Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tuturnya
Terakhir ia menyampaikan, akan tetapi sepertinya Kejati Jatim banyak dimainkan oleh oknum Jaksa-Jaksa “nakal” sehingga saya melihat negeri ini lucu dan jauh dari harapan dengan apa yang menjadi cita-cita nawa cita Presiden RI Bapak. Ir. Joko Widodo.
Kami akan mengadukan hal ini kepada instansi dan lembaga terkait, dan saya harap surat aduan kami kepada KK (Komisi Kejaksaan), JAMWAS Kajagung, KPK dan Presiden RI di dengar serta memanggil dan memberi sangsi kepada oknum Kejati Jatim yang terbukti menghalang-halangi berkas laporan aduan dari masyarakat, harapnya (Jamil)
(nasional/admin)