Teknologi

Persalinan Cesar Maupun Normal Ditanggung BPJS

Rabu, 18 Mei 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,

BPJSPekanbaru Tribunterkini- Adanya keluhan sebagian masyarakat dengan masih di bebankannya biaya persalinan baik itu cesar maupun normal menjadi perbincangan hangat.Pihak Rumah Sakit seolah tidah mengindahkan pasien yang mau melahirkan tersebut, padahal pasien sudah terdaftar di BPJS kesehatan.Kepala Komunikasi Publik dan Kepatuhan  BPJS Neri Eka Putri, Ssi, Apt, MM ketika di konfirrmasi Tribunterkini di Kantor BPJS Pekanbaru mengatakan, kalau operasi cesar  pelayanan kesehatan yang dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit dengan pelayanan tingkat lanjutan. Melalui prosedur yang sesuai dengan diagnosa atau faktus persalinan itu semua sudah termasuk paket persalinan dari program BPJS persalinan. Baik dari segi obat-obatan, tindakan medis berdasarkan diagnosa penyakit, biaya kamar yang sesuai dengan hak kelasnya semua dibayarkan seutuhnya oleh pihak BPJS, ucapnya. Ditanya apakah bayi yang baru lahir mendapat imunisasi dasar, Neri mengatakan bahwa bayi yang baru lahir harus mendapatkan imunisasi dasar dari tempat persalinan dan semua biayanya ditanggung penuh oleh pihak BPJS, dengan syarat sibayi sudah memiliki kartu BPJS yang dengan cara diurus setelah umur kandungan 7 bulan keatas, tuturnya. Bagimana  kalau pasien membutuhkan kantong darah waktu melakukan operasi cesar, Neri mengatakan semua sudah ditanggung penuh oleh pihak BPJS karna sudah masuk paket Seksio Ceasarin. “Semua peraturan BPJS bisa dilihat di PERPRES Nomor 19 Tahun 2016 ERAJKN yang sudah launching  pada bulan Maret 2016 dan  sudah bisa dilihat di internet”, terang nya. Sambil menutup pembicaraan Neri mengatakan untuk semua warga masyarakat yang menemukan ada pihak rumah sakit memungut biaya padahal sipasien menggunakan program BPJS yang sudah ditetapkan oleh Presiden RI serta Menteri Kesehatan, agar segera melaporkan pegaduan keluhan ke BPJS melalui Hotline Keluhan 0812-7522-553. Kalau ada masyarakat yang mendapatkan pihak  rumah sakit yang tidak menjalankan peraturan dari BPJS agar langsung menghubungi Hotline pihak dari BPJS. "Akan langsung ditindak lanjutin dengan tegas atau akan diputus kerjasamanya dengan pihak BPJS", tegas Neri. (Liputan Ruben/Indra)  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar