Teknologi
Perda APBD Riau 2017 Tidak Amanah, FITRA Rencanakan Ajukan Juli sial Review Ke MA
Sabtu, 22 Juli 2017
- 07:30 WIB ,
Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Hasil analisis Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA RIAU), pada APBD Riau Tahun 2017, menyimpulkan bahwa perencanaan belanja APBD tahun 2017 tidak amanah.Tidak amanah dalam perencanaan belanja APBD 2017 tersebut, tercermin pada:
- Sebanyak 1,03 Triliun APBD Riau digunakan untuk 13 itu belanja seperti: Perjalanan Dinas, Makan Minum, Belanja Cetak dan Penggandaan, Pakaian Dinas, Publikasi, Honorarium pelaksana kegiatan, Keperluan kegiatan. Ditengah daerah yang mengalami kesulitan keuangan daerah, Belanja-belanja tersebut justru dianggarkan meningkat dari tahun-baru sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Perda APBD Riau Tahun 2017, tidak sesuai dengan prinsip efisien sesuai dengan peraturan perundangan.
- Alokasi Anggaran Kesehatan Provinsi Riau Dalam Perda Nomor: 08 Tahun 2016 Tentang APBD Provinsi Riau Tahun 2017 Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Anggaran kesehatan yang diplomasi untuk membiayai urusan kesehatan pemerintah Provinsi Riau "diluar" gaji sebesar Rp. 742,64. Artinya alokasi anggaran kesehatan tahun 2017 di luar gaji adalah 6,75 persen dari total belanja daerah yang ditetapkan.
Alokasi anggaran tersebut terdapat pada enam Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yaitu: Dinas Kesehatan Rp.165,3 Milyar, Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Rp.452,9 Milyar, Rumah Sakit Jiwa Tampan Rp.81,7 Miliar, Rumah Sakit Petala Bumi Rp.37,9 Milyar, Dinas Kependudukan Rp.1,09 Milyar, Sekretaris Daerah Rp.522 Juta, Dana Hibah Bidang Kesehatan Rp.3,095 Milyar.
Seharusnya terhadap belanja kesehatan pemerintah lebih mematuhi ketentuan pasal 171 sebesarayat 2 UU 36/2009 yang mengamankan minimal belanja kesehatan sebesar 10 persen, pemerintah Provinsi Riau memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran daerah minimal 10 persen dari belanja APBD untuk alokasi anggaran kesehatan. Belanja kesehatan dalam APBD Provinsi Riau Tahun 2017 diluar gaji adalah sebesar Rp.1,100 Triliun dari total belanja daerah sebesar Rp.11,008 Triliun.
- Alokasi Anggaran Pengendalian Karhutla Provinsi Riau dalam Perda Nomor: 08 Tahun 2016 Tentang APBD Provinsi Riau Tahun 2017 tidak selasar dengan instruksi Presiden Nomor: 11 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Karhutla.
- Perda Nomor: 08 Tahun 2018 Tentang APBD Provinsi Riau Tahun 2017 tidak selasar dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan perhutanan sosial di Provinsi Riau, yang secara teknis diatur dalam Permen LHK Nomor: 83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial.(Ruben/Rilis FITRA Riau).
(nasional/admin)