Selasa, 21 Oktober 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru-Tribunterkini - Permasalahan Tapal Batas yang terjadi di jalan Manunggal Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan,luas lahan yang keseluruhan berjumlah 3 Hektar tersebut beralih lahan Sumardi alias Edi Sukur yang mendadak sudah bersertifikat hak miliknya.sementara pemilik Alih Waris Buyung Harnis pagi tadi bersama Masyarakat Melakukan aksi demo selasa (21/10/14) di depan Kantor BPN Kota Pekanbaru. Dalam aksi itu Koordinator Lapangan Iroel meminta kepada pihak BPN Kota Pekanbaru segera mengkroscek kembali penerbitan sertifikat Atas nama Sumardi alias Edi Sukur,karena dasar yang di milikinya “Ilegal”,tidak mempunyai dasar surat SKT yang jelas.terangnya saat berorasi di depan Kantor BPN. Lain halnya pernyataan Kepala BPN Kota Pekanbaru Ir.Umar Fathoni. MSi ia menjelaskan terkait permasalahan sertifikat yang di keluarkan oleh pihak BPN Kota Pekanbaru itu sudah mengikuti prosedur ” kita mengeluarkan sertifikat berdasarkan Alashak yang di miliki oleh Sumardi alias Edi Sukur”.di katakana lagi Kepala BPN Kota Pekanbaru Ir.Umar Fathoni.Msi akan memediasikan kedua belah pihak dan mendudukan permasalahan ini,karena keduannya memiliki dasar surat,ya akan kita lihat kebenaran suraat kedua belah pihak.ungkapnya Terkait adanya oknum pegawai BPN yang bermain,” Umar Fathoni Menegaskan kalau itu ada bukti saya akan tindak tegas oknum BPN yang bermain”,tegas Umar Fathoni kepada Tribunterkini.(liputan Amex)
(nasional/admin)