Teknologi

Luar Biasa,, Tiang Listrik Fly Over Pun Di Korupsi Rp 1,9 Milyar

Kamis, 13 Maret 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

foto korupsiPekanbaru Tribunterkini - Tindak pidana korupsi di Riau semakin menjadi-jadi, bukan saja pada proyek fisik, sosial dan bantuan, tetapi juga sampai ke fasilitas umum seperti tiang listrik. Tiang listrik yang diduga dikorupsi terletak di lima akses jalan di Pekanbaru yang merupakan proyek pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau. Dugaan tindak pidana korupsi ini sudah dilaporkan Indonesian Monitoring Development (IMD) kepada Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (12/4/2014) sore. Dalam laporan yang disampaikan Direktur Eksekutif IMD, Raja Adnan kepada Kejati Riau, ada dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tiang listrik untuk Fly Over Jalan Sudirman - Jalan Tuanku Tambusai, Fly Over Jalan Sudirman - Jalan Imam Munandar serta tiang listrik untuk Jalan Naga Sakti, Jalan Yos Sudarso serta Jalan Akses ke Bandara SSK II Pekanbaru menuju terminal bandara.''Potensi kerugian negara pada proyek ini tiang listrik dan selembayung tiang mencapai Rp 1,9 miliar. Dan ini sudah kita laporkan kepada Kejati Riau untuk ditindaklanjuti,'' ujar Raja Adnan Dikatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan IMD pada pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan tiang penerangan jalan umum (PJU) tiang selembayung (paket III) yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun 2012 dengan nllai kontrak Rp 6,78 miliar yang dilaksanakan CV ACS terdapat beberapa kejanggalan. Diantara kejanggalan itu adalah bahwa proses pelelangan umum terhadap pekerjaan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perpres No 34 tahun 2010 khususnya BAB IV pasal 24 ayat (3) huruf (d) untuk klasifikasi dan kualifikasi golongan non kecil oerusahaan yang akan ditunjuk jadi pemenang lelang harus memliki kemampuan dasar (KD) pengalaman pekerjaan. Adalah fakta PT ACS akta pendirian No 4 tanggal 3 Januari 2012 serta formulir isian kualifikasi huruf H. Data pengalaman perusahaan dinyatakan nihil, karena itu, panitia lelang sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, sesuai surat penjanjian pelaksanaan (kontrak) Bo 670/DPE.03/2012/29.1 pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan tiang penerangan jalan umum (PJU) tiang selembayung (paket III) senilai Ro 6,78 miliar serta surat perintah mulai kerja N 670/DPE.03/2012/29.2 waktu pelaksanaan mulai tanggal 6 Agustus 2012 sampai tanggal 3 November 2012 ternyata hingga awal Januari 2013 pekerjaan tersebut belum selesai. Dan kontraktor telah melakukan perbuatan wanprestasi dan seharusnya dilakukan denda maksimal 5 persen dari nilai kontrak dan diputuskan kontraknya serta dicairkan jaminan pelaksanaan yang besarnya 5 persen dari nilai kontrak. Serta seharusnya dimasukkan dalam daftar hitam karena kongkalingkong pihak rekanan dan oknum KPA, PPTK, konsultan pengawas pekerjaan tersebut. Dikatakan, sesuai RAB di Jalan Naga Sakti sepanjang 2,5 kilometer akan dipasang 65 unit tiang listrik tipe selembayung emas dengan 2.T.9M dan 3T.9M, namun faktanya di lapangan dipasang 63 unit dan dua unit lainnya tidak dikerjakan. Begitu pula tiang tipe selembayung 1T.9M, 2T.9M dan 3T.9M pada fly over Jalan Sudirman - Jalan Tuanku Tambusai sebanyak 38 unit, namun yang dipasang hanya 36 unit. Sedangkan pada fly over Jalan Sudirman - Jalan Imam Munandar sepanjang 550 meter seharusnya dipasang 35 unit tiang 1T.9M, 2T.9M dan 3T.9M namun kenyataannya hanya terpasang 33 unit. Sedangkan pada jalan Yos Sudarso sepanjang 3 kilometer seharusnya ada 71 tiang tipe selembayung 2T.9M kenyataannya hanya ada 71 unit. Sedangkan untuk akses jalan ke bandara SSK II Pekanbaru seharusnya terdapat 62 tiang namun yang terpasang hanya 42 unit. ''Karena ada kerugian negara hampir Rp 2 miliar, maka kita meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memproses secara hukum,'' ujarnya. **

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar