Senin, 22 Desember 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribun Terkini- Gedung Star City setinggi enam lantai yang berada di jalan Jendral Sudirman belum memiliki izin Analisa Dampak Linkungan (Amdal) dan dokumen Upaya Kelola Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL), namun hingga kini Star City Pekanbaru masih beroperasi.Menyikapi hal ini DPRD Kota Pekanbaru berencana melakukan sidak.Demikian dikatakan Anggota DPRD Pekanbaru Fuji Hariyanto kepada wartawan, minggu (21/12) mengatakan bahwa “ gedung ini sudah melanggar Perda dan seharusnya segera dihentikan pengeoperasiannya.”
Saya minta pemerintah kota agar bertanggung jawab karena Star City belum menmemiliki surat izin amdal, akibatnya lima tahun kedepan akan menimbulkan dampak negative terhadap masyarakat,”katanya.
Fuji Hariyanto mengatakan seharusnya pada perusahaan yang tidak memiliki surat perizinan amdal akan dapat sanksi tegas oleh pihak Pemko setempat,jika pemerintah tidak berani melakukan penutupan maka DPRD yang akan melakukan sidak penutupan tempat tersebut. Serta pihak Walikota , masih diam untuk melakukan tindakan ini, maka kita yang siap tegas menutupnya.”ujar Fuji
Ketika salah satu Wartawan mencoba menghubungi pihak management Star Cit untuk mencari kebenaran, tetapi pihak management tidak memberikan jawaban, tidak ads tanggapan. Bulan lalu pihak pemerintah telah memperingati untuk menutup Star City karena belum melengkapi dokumentasi Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL).
Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup ) Zulfitkri mengatakan “Pasalnya Pekanbaru sudah tiga kali melontarkan surat teguraan, namun pihak manajemen kedua perusahaan tersebut, menurutny a perusahaan ini dinilai tidak kooperatif dalam pembuatan dokumen mengelola limbah usaha yang telah disesuaikan dengan undang-undang pasal nomor 32 tahun 2009 ,sanksi akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pekanbaru belum memastikan apakah tempat hiburan ini memiliki izin atau tidak.
Ditemui Kepala BPTPM Pekanbaru, Musa(21/12) mengungkapkan “ kalau memang tidak memiliki izin sebaiknya BLH berwenang membina dan harus proaktif , hal ini diterangkan dalam salah satu peraturan dari BPTPM pada Peda nomor 8 tahun 2012 tentang.
“ Retribusi penggangguan perizinan yang untuk mendapatkan izin ini pelaku usaha harus memiliki rekomendasi teknis dari pihak BLH, ketika masyarakat mengurus izin harus melengkapi persyaratan dalam Perda,”ungkapnya. (Tim/tirai investigatif)
(nasional/admin)