Teknologi

Edi sofyan: Pemilik Kendaraan Uji Keur Agar Terbebas dari Denda

Sabtu, 15 Maret 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

uji-kir-pekanbaruDIGITAL CAMERAPekanbaru Tribunterkini-Pelayanan yang prima dan pendekatan kepada masyarakat sangat penting dalam mencapai PAD (Pendapatan asli daerah) yang telah ditetapkan dari UPTD PKB Dishub kota Pekanbaru.

Plt UPTD PKB ( Pengujian Kendaraan Bermotor ) Dishub kota Pekanbaru Edi Sofyan ketika berbincang dengan Tribunterkini  diuang kerjanya menjelaskan “ Uji Keur ini sangat penting sekali , bukan hanya sebatas mobil angkutan atau barang saja , tetapi setiap kendaraan yang bergerak seharusnya harus ikut di uji Keur, namun sampai saat inikan Undang undangnya hanya sebatas mobil angkutan / umum serta yang lainya berjumlah 9 ( Sembilan ) jenis , padahal mobil pribadi juga benda bergerak . Makanya kalau di hongkong selaku negara maju dan taat hukum semuanya di uji Keur. Uji ini sendiri hanya boleh dilakukan penyelia Atau pelaksana lanjutan, dan sudah memiliki keahlian bersertifikat, ucapnya.

Edi Sofyan menerangkan “Sewaktu saya disekolahkan pemerintah ke berbagai negara dan perusahaan otomotif disana saya melihat kalau kendaraan yang bergerak itu kondisinya bagus dan sesuai standart , karena pengemudinya sangat taat peraturan dan perusaan nya juga sadar akan kelancaran supaya jangan terjadi kecelakaan. Karena bila melebihi tonase muatan bukan hanya mobilnya saja yang rusak tetapi infrastukturnya juga pasti rusak dan keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan . Kalau kita berkaca pada negara maju untuk mendapatkan SIM sangat ketat.

Edi memaparkan, (UPTD PKB) bisa melakukan uji Keurnya bila kendaraan tersebut sudah memiliki STNK, yang dikeluarkan oleh pihak terkait, tanpa itu semua UPTD PKB tidak dapat memprosesnya. Kendaraan ada jenis dan klasifikasi agar jalan yang boleh dilaluinya sesuai dengan tonase. Edi juga mengatakan di UPTD PKB Dishub kota Pekanbaru ini rata rata melayani 150 sampai 175 kendaraan setiap harinya. UPTD ini buka dari hari Senin sampai hari Sabtu, pada hari Jumat dan sabtu hanya sampai jam 12 saja, jelasnya.

Lanjut Edi, upaya untuk meningkatkan pelayanan tersebut seperti pendekatan famili atau persahabatan. Karena, upaya melayani dengan cepat, tepat, akurat dan ramah merupakan komitmen UPTD PKB Dishub Kota Pekanbaru. Hasil dari pelayanan prima tersebut dapat dilihat dari jumlah pendapatan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Pekanbaru yang selalu menunjukkan grafik menaik setiap tahunnya. Target kita tahun ini sebesar 4,5 milyar. Tahun lalu kita bisa melampauinya. dari target yang semakin meningkat ini, kami juga meningkatkan pelayanan kepada para pemilik kendaraan. Kita menghimbau agar warga juga semakin meningkat kesadarannya untuk mengurus keur kendaraan mereka. Sehingga, hasilnya bisa masuk ke PAD untuk pembangunan daerah. Karena, dengan keur ini sebenarnya upaya untuk kelancaran, keselamatan kendaraan, pengendara dan pengguna jalan juga, terang Edi Sofyan yang juga Ketua DPD IPKBI ( Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia ) Prop Riau

Keur atau akrab disebut Kir oleh warga kota Pekanbaru ini merupakan pengujian kendaraan roda empat yang berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009/UULLAJ. Serta Perda kota Pekanbaru terkait JBI ( Jenis Kendaraan ) Uji kendaraan ini terkait dengan kelayakan berat kendaraan, kelayakan lampu, rem hingga bobot dan panjang-lebar sebuah kendaraan. Sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan keur sebenarnya sangat berat, yakni kendaraan tidak boleh beroperasi di jalan raya. Akibat keterlambatan pengujian Keur akan di denda sebesar 100 persen dari jumlah Keur utama. (edo/alb)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar