Teknologi

Ini Pernyataan Tegas Dirlantas Polda Riau, Bila Ada Oknum Polisi Lalu Lintas melakukan Tindakan Tidak Terpuji Laporkan ke Saya

Selasa, 23 Januari 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

DirLantas Polda Riau Kombes Pol Rudi Syafirudin, SIK, SH Pekanbaru tribunterkini-Program kita di bidang lalu lintas tahun 2018 ini, sesuai arahan Kakorlantas yakni melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat terutama di Samsat. Pengurusan STNK dan BPKB paling lambat tiga hari, sedangkan untuk mutasi kita percepat.Tidak ada lagi mutasi kendaraan sampai dua minggu. ‘Saya patok mutasi kendaraan hanya satu minggu beres’. Sehingga tidak ada lagi kesan bahwa pengurusan di Samsat lama sekali Seperti keterangan Kombes Pol Rudi Syafirudin, SIK SH Direktur Lalu lintas Polda Riau ketika di temui Tribunterkini di ruang kerjanya Juga kita ada program bagaimana polisi bercerita kepada anak-anak. Karena selama ini sewaktu kita kecil, ketika datang polisi di bilang mau di tangkap. Pada akhirnya masyarakat membenci polisi  Sekarang kita budayakan kembali kepada masyarakat  bahwa dengan kehadiran polisi sangat di butuhkan untuk melayani masyarakat. “Polisi bukan untuk menakut-nakuti masyarakat”, ucapnya Kita juga sudah beberapa kali mendapat beberapa kategori penghargaan diantaranya tentang rekayasa jalan, selain itu kita  sedang menggalakkan tentang Amdal Lalin. Lanjut Rudi Syafirudin, khusus untuk KTL (kawasan tertib lalu lintas) sedang kita survey kembali. KTL terbaik akan di nilai Kakorlantas,kita sedang mempersiapkan. “Harusnya sih kalau KTL minimal ada empat titik lebih bagus”, terangnya Karena dengan adanya KTL para pengguna jalan akan lebih tertib berlalu lintas karena dari denda tilangnya di KTL lebih tinggi dari tilang di jalan biasa. Di kawasan KTL para pengendara harus lengkap bawa SIM, STNK, pengendara harus sesuai dengan kategorinya. Ditanya masih adanya kendaraan dengan tonase berlebih yang melintas di jalan raya. Dirlantas menyebutkan ini menjadi dilema, satu sisi pada saat kendaraan melebihi tonasi kita tilang, tetapi kendaraan tersebut tetap jalan. Seharusnya pada saat di tilang melebihi tonasi muatan di turunkan, Yang menjadi masalah temapat menurunkan muatan yang melebihi tonase di mana, apabila muatannya hilang kita nanti yang mengganti rugi. “Itu yang menjadi dilema kita: Lalu apa solusinya, Saya sudah berkoordinasi dengan balai khusus di depan jembatan timbang di daerah Duri. Begitu kendaraan melewati jembatan timbang dan melebihi tonase, muatan tersebut akan di turunkan di situ. Saya minta langsung saja di eksekusi apa langsung di sita. Atau bagaimana. Itu sedang di godok dengan balai. “saya minta paling lambat enam bulan sudah berlaku”. Himbauan saya kepada pengguna jalan untuk mengikuti aturan lalu lintas yang ada. Lengkapi surat-suratnya, kalau berkendara jangan menggunakan telepon selular. Ikuti rambu-rambu yang ada, kecepatan di batasi. Masyarakat jangan takut apabila melihat polisi sedang melaksanakan operasi di jalan. Apabila surat-surat kendaraannya lengkap tunjukkan. Bila di temui ada oknum polisi yang melakukan tindakan yang tidak terpuji catat namanya segera laporkan ke saya, akan segera saya tindak. Dan wajib bagi polisi lalu lintas menjelaskan nama dia pada saat di tanya pengemudi. Bukan di tutupi namanya, kalau di tutup berarti melakukan tindakan liar. Diharapkan juga kepada masyarakat ikut berperan serta dalam tertib berlalu lintas (Albert)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar