Teknologi

Polres Lampura Ungkap 14 Kasus Kejahatan

Senin, 03 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Lampung Utara - Ops Sikat Krakatau, Polres Lampung Utara (Lampura) ungkap 14 kasus kejahatan 3C dalam kurun waktu dua minggu. Pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2018, berserta Polsek jajaran berhasil ungkap 14 kasus tindak kejahatan Curas, Curat, Curanmor (3C) dengan 19 orang tersangka. Senin (3/9/2018). Hal ini disampaikan Waka Polres Lampung Utara Kompol Yustam Dwi Heno, SIK, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, SlK didampingi Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara’langi, SlK beserta jajaran, saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Utara. Terungkapnya 14 kasus dengan 19 tersangka itu berdasarkan hasil Operasi Sikat Krakatau 2018 yang dilaksanakan mulai tanggal 20 Agustus hingga 2 September 2018 dengan sasaran kasus C3 (curas, curat, dan curanmor) serta kepemilikan senjata api ilegal. Menurutnya, dari 19 tersangka pelaku 3C yang diamankan dua diantaranya pelaku curat dan curanmor merupakan Target Operasi (TO) Polres Lampung Utara. "Adapun kasus yang kita ungkap adalah satu kasus curas dengan duapelaku, delapan kasus curat dengan 12 pelaku, dua kasus curanmor dengan satu pelaku, dan empat kasus curatmor dengan empat pelaku, "terangnya. Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil, tujuh unit motor, tiga handphone, dan lain lain sebanyak sembilan buah seperti besi, kayu, rantai, dompet, BPKB, Sandal. Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus 3C ini, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan secara terukur dengan terpaksa melumpuhkan dengan timah panas dua pelaku curas atau begal pada bagian kakinya. "Pihaknya berharap dengan digelarnya Ops Sikat karakatau 2018 ini, para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Lampura akan berkurang, "pungkasnya. (Rijal).  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar