Kamis, 25 Oktober 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Laporan: Wira
Aceh Timur - Sengketa Informasi nomor registrasi 045/X/KIA-PS/2018 antara Sunardi melawan Pemerintah kabupaten Aceh Timur terus berlanjut,
Ditingkat mediasi di Kantor Komisi Informasi Aceh tidak selesai (19/10/2018) pihak Pemerintah Aceh Timur diwakili Kadis Infokom. Sampai terjadi perkara Sidang Sengketa Informasi karena Pemerintah kabupaten Aceh Timur diduga tidak transparan dalam pengelolaan kegiatan Pemerintah.
Ini merupakan pintu masuk bagi KPK, untuk mengusut indikasi potensi tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) Kabupaten Aceh Timur.
"Kami telah melalui tahapan sesuai perintah Undang-Undang, untuk peroleh informasi publik pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Aceh Timur, dan sekarang ini perkara sudah ditingkat sidang oleh Majelis Komisi Informasi dan berlanjut”, jelasnya
Mediasi pun tetap belum bersedia membuka informasi publik, patut dicurigai oleh masyarakat dan pernegak hukum atas sikap Dinas PUPERA kabupaten Aceh Timur yang terkesan tidak transparan" ungkap Sunardi pemohon Informasi publik selaku aktivis LPAP- RI saat diminta tanggapannya oleh wartawan Rabu (24/10/2018)
Sunardi menambahkan bahwa Pemerintah kabupaten Aceh Timur tidak perlu merasa risih terhadap keterbukaan informasi publik, karena dengan terbuka dapat memperkecil peluang terjadi nya tindak pidana korupsi." pungkas nya.
Selanjut nya media ini mencoba menghubungi Bupati Aceh Timur Hasballah Bin. Thaib, SH untuk konfirmasi, tetapi tidak tersambung.
(nasional/admin)