Kamis, 15 Desember 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Infrastruktur stadion dan main stadion merupakan dua hal yang berbeda, kalau main stadion di dalam, dan infrastrukur stadion di luar seperti jalan, pintu masuk parkir.Karena payung hukumnya tidak ada, makanya pada waktu itu tidak di bayar, sementara PT Adhi Karya terus menagih utang ke Pemprop Riau. “Jadi Pak Gubernur wajar takut membayar, kita minta kepastian hukum”. Seperti penuturan Ikhwan Ridwan Kepala Biro Hukum Pemprop Riau kepada Tribunterkini di ruang kerjanya.
Ditambahkannya, utang Pemprop Riau untuk infrastruktur dan main stadion sekitar Rp 270 milyar, untuk main stadion tidak ada masalaah hukum. Hanya Perdanya sudah mati, Perda tahun jamak tahun 2011 itu sudah mati, sementara pihak rekanan melanjutkan pembangunan. Tidak ada payung hukumnya, jadi Pemprop Riau tidak berani membayar, ucapnya
Lanjutnya, di Perda tahun jamak itu pembangunannya hanya Rp 900 milyar, tapi kenyataannya biaya pembangunannya sampai Rp 1,1 triliun. Sisanya itulah yang tidak ada payung hukumnya, bagaimana kita maau bayar. DPRD juga tidak menyetujui anggaran karena payung hukumnya jelas Kabiro hukum Pemprop Riau.
Walaupun keputusannya sudah inkrah di MK, tapi kita masih bisa PK lagi, namun kalau menurut Kejagung itu sudah harus di bayar, PK itu hanya penundaan. Sekarang kita meminta kepastian dari KPK, kalau kita membayar, tidak ada tersangkut masalah hukum. “Kita menunggu keputusan dari KPK”, tegas Kabiro hukum.
Ketika di tanya apakah pembayarannya bertahap atau sekaligus, Ikhwan Ridwan menjelaskan, Kita lihat anggran. Tapi di tahun 2016 ini tidak dapat di bayar karena sudah ketok palu. “Tahun 2017 bisa jadi di APBD P Riau”, tuturnya.
Ditanya sudah berapa lama tunggakan Pemprop Riau, Kabiro Hukum mengatakan sudah 5 tahun dari tahun 2012, tutup Ikhwan Ridwan. (Albert)
(nasional/admin)