Teknologi

Di Duga Oknum Polisi Lalu Lintas Sewenang wenang, MR Lapor Propam

Minggu, 01 Juli 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Kota Bekasi Tribunterkini- Ada-ada saja tingkah oknum aparat lalu lintas yang satu ini. Kejadian bermula pada tanggal 29 juni 2019 pukul 05.00 wib subuh. Sebuah mobil keluar dari Tol Bekasi Barat ingin menuju pulang ke rumah di apartemen mutiara Bekasi Barat.Seorang oknum Polisi Lalulintas Polres Metro Bekasi memberhentikan mobil tersebut setelah lampu hijau. Karena di berhentikan supir pun turun menghampirinya lalu supir bertanya. "Maaf pak kenapa saya diberhentikan" heran supir pada saat bertanya kepada petugas Polisi Lalu Lintas. Setelah selesai supir bertanya oknum Polisi tersebut meminta STNK mobil, supir pun memberikanya. Kemudian supir menghampiri majikanya kedalam mobil dan majikan tersebut bertanya "Ada apa pak kenapa kita diberhentikan oleh Polisi apa salah kita padahal lampu sudah hijaukan pak? ucap majikan. Akhirnya majikan tersebut pun turun menghampiri oknum Polisi Lalu Lintas tersebut sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara majikan dengan Polisi Lalu Lintas. Oknum Polisi Lalu Lintas tersebut membuat surat tilang kepada wanita tersebut tanpa ada tanda tangan dari pihak Polisi Lalu Lintas.  Sangat aneh sekali dan akhirnya wanita sebagai korban melaporkan ke Propam Polres Metro Bekasi. Hal ini karena di duga oknum Polisi tersebut sudah melanggar kode etik POLRI sesuai dengan surat laporan berisinial MR pada saat wawancara wartawan lewat  selularnya. (suwandi)        

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar