Jumat, 06 Juni 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Minas Tribunterkini- Pemerintah pusat telah memberikan bantuan dana BOS (Bantuan opersional sekolah) untuk membiayai kebutuhan sekolah. Ada 13 item petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang dapat di gunakan sekolah. Untuk sekolah dasar dana BOS yang di berikan senilai Rp 580 ribu persiswa untuk satu tahun. Namun dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat belum semua sekolah melaksanakan sesuai 13 item petunjuk teknis. SDN 10 kecamatan Minas Kabupaten Siak salah satu sekolah yang belum mentaati Juknis penggunaan dana BOS. Hal ini terlihat masih sangat memprihatinkannya sarana toilet di sekolah tersebut. Padahal dalam Juknis penggunaan dana BOS di jelaskan pada item ke 7 tentang pembiayaan perawatan sekolah. Seperti ketika Tribunterkini melihat langsung kondisi sarana toilet yang ada di SDN 10 Minas sungguh sangat memprihatinkan. Closet yang ada di sekolah tersebut sudah sangat parah, sama sekali belum pernah tersentuh perbaikan. Salah seorang siswa yang ketika ditanya berujar kondisi toilet kami sangat memprihatinkan bang, sudah tidak bagus lagi. Toilet ini sudah lama di biarkan rusak bang dan belum pernah di perbaiki oleh sekolah. ketika Tribunterkini mencoba menghubungi Muhammad Nasir, S.Pd Kepala Sekolah SDN 10 Minas tentang kondisi toilet yang sangat memprihatinkan melalui seluler menuturkan, apa lagi ha, apa ha, proposal sudah di masukkan ke dinas pendidikan, PT Chevron pun sudah, tuturnya lalu saat di tanyakan apakah anggaran dari Pemda Kabupaten Siak tidak ada di realisasikan ke sekolah yang bapak pimpin yaitu SDN 10 Minas, Muhammad Nasir diam seribu bahasa tidak bersedia menjawab pertanyaan Tribunterkini. (Patrison)
(nasional/admin)