Senin, 06 Oktober 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
PekanbaruTribunterkini- Terkait pungutan dana PPDB senilai Rp 5.750.000 persiswa yang di kutip pihak sekolah SMAN 1 Pekanbaru di karenakan masih kurangnya biaya dana BOS yang sampai ke sekolah. Wartawan yang berusaha untuk melihat perincian penggunaan dana PPDB serta perincian dana BOS sampai berapa kali di temui Kepsek SMAN 1 masih enggan untuk memperlihatkan perincian tersebut. Padahal perincian dana PPDB dan dana BOS bukan dokumen negara yang harus di rahasiakan ke Publik. Wan Rosita Kepsek SMAN 1 ketika di konfirmasi Tribunterkini diruang Wakasek SMAN 1 Pekanbaru (6/10) membantah adanya berita pungutan dana PPDB sebesar Rp 5.750.000 per siswa. Serta wartawan tidak berhak memperoleh perincian penggunaan dana PPDB dan BOS. “Saya tidak mengenal UU KIP (Kebebasan Informasi Publik)”, ujar Wan Rosita. Namun yang dia ketahui hanya peraturan Dinas Pendidikan. Ketika wartawan Tribunterkini meminta perincian dana BOS, Wan Rosita mengatakan wartawan itu tidak berhak meminta perincian dana BOS, atau siapapun selain Dinas Pendidikan, ucapnya. Wan Rosita menganggap tidak melanggar UU KIP karena yang ia lakukan itu wajar, dengan tidak memberikan perincian dana PPDB dan dana BOS kepada wartawan. Karena media tidak berhak meminta data tersebut, tuturnya. Kemudian Wan Rosita melontarkan kata-kata, setiap Wartawan yang datang meliput di SMAN 1 Pekanbaru pihak sekolah hanya bisa memberikan uang minyak, mengakhiri. (Elwin)
(nasional/admin)