Pelalawan

Penyaluran Dana Desa Adi Rejo Lampung Timur di Duga Menyimpang dari aturan

Minggu, 16 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Lampung Timur Dana Desa (DD) 2018 yang di kucurkan pemerintah Pusat bertujuan Untuk mensejahtrakan Masyarakat Desa Sementara Dana Desa itu sendiri merupakan program padat karya yang bertujuan Untuk memberdayakan masyarakat desa, Seharusnya pekerjaan tersebut tidak boleh di borongkan. Namun di desa Adi Rejo pekerjaan tersebut di borongkan oleh Kepala Desa Danar ke pihak ke 3. Menurut keterangan salah satu warga setempat Harno,(41) kepada wartawan tribunterkini.com Minggu (16 september 2018) Semua pekerjaan yang ada di Desa Adi Rejo diborongkan oleh kepala desa ke pihak kedua dan ke 3 di antaranya dalam pembuatan pembuatan Rabat Betton, Darainase, pembuatan jalan Latasir, pembuatan jalan Lapen.   Kami selaku warga sangat kecewa atas sikap kades dengan semu pekerjaan tersebut yang nilainya bukan sedikit yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dalam semua pekerjaannya di borongkan oleh kades keoada pihak ke tiga atau sebagaj pemborong yang berasal luar Desa  Adi Rejo,sementara warga setempat mengenai tenaga lagi banyak menganggur yang mempunyai keahlian di bidang bangunan, ucapnya Seharusnya pekerjaan sebelum di borong seharus kordinasi terlebih dahulu bersama warga setempat ini terkesan dalam mengambil keputusan seakan semena mena,terbukti pekerjaannya semuanya diborongkan oleh kades ke pihak ke tiga. Kami atas nama warga desa Adi Rejo merasa kecewa sekali atas sikap  kepala desa terkesan tidak tranparan dengan semua kegiatan DD yang ada di desa Adi rejo,hal ini di sinyalir ada KKN dengan Dana Desa. kesalnya. Sementara Sebelumnya pelaksaan semua bangunan yang ada di desa Kadesnya tidak mengacu dengan aturan yang sudah ada di dalam APBDes apa saja pungsi dari pada DD salah satunya dalam aturan untuk memberdayakan masyarakat yang ada di Desa. Dan kami sangat berharap pada instansi terkait seperti Inspektorat benar benar bisa memonitoring dari hasil semua bangunan yang ada di desa Adi Rejo apakah sudah sesuai denga Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau tidak serta kenapa diborongkan pekerjaan oleh Kades kami apakah juga ada di dalam aturan DD" ungkap Harno. Pada saat di komfirmasi di kediamannya Kepala Desa Adi Rejo Danar tidak berada di tempat dan rumahnya dalam keadaan tertutup kemudian di hubungi via telpon pun tidak bisa dihubungi. Hingga berita ini di terbitkan belum ada penjelas dari pihak Kepala Desa Adi Rejo mengenai pekerjaan nya yang memakai Dana Desa tahun 2018. (Nurasikin)    

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar