Senin, 19 Maret 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Setelah sempat tertunda, teken kontrak kerja pembangunan Fly Over (Jembatan Layang) Pasar Pagi Arengka dan Simpang SKA resmi ditandatangani. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau berserta dua rekanan pemenang lelang telah meneken kontrak kerja proyek Fly Over di Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru dan Simpang Mal SKA Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Provinsi Riau pada Senin (19/3/2018) Siang di Kantor PUPR Riau, Jalan SM Amin Pekanbaru.
Kontrak kerja tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau Dadang Eko Purwanto bersama dua pihak kontraktor. Yakni, Direkur Dewanto Cipta Pratama Dedy Eko Sukamto, untuk pembangunan Fly Over Pasar Pagi Arengka serta dari Cipta Marga Semangat Hasrat, Agus Yusuf Muaharam, selaku kuasa KSO untuk pembangunan fly over Simpang SKA.
"Alhamdulillah, tahap awal untuk pembangunan dua fly over sudah diteken. Tinggal berikutnya proses pembangunan saja lagi", kata Dadang, di kantornya.
Untuk nilai kontrak pembangunan kedua Fly Over tersebut, yakni untuk Fly Simpang SKA Rp.149.673.665.000. Sementara Fly Over Pasar Pagi Arengka Rp.75.532.651.000.
Penanda tanganan kontrak kerja pembanguna dua fly over ini juga disaksikan perwakilan dari Kejakaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau sebagai pihak yang mengawal proses pembangunan. Kemudian ada juga pihak terkait dari PUPR dan Rekanan.
"Ini merupakan program strategisnya Gubernur Riau dan harus selesai setahun untuk mengurai kemacetan yang ada di titik-titik tersebut. Ini anggaran Single Year yang akan dikerjakan selama 285 hari. Nilai kontraknya Rp.149 Miliar untuk Fly Over SKA dan Rp.75 Miliar untuk Pasar Pagi Arengka", Urai Dadang.
Ia pun berharap supaya rekanan dan instansi terkait dapat bekerja secara profesional sesuai tupoksi dan perjanjian yang telah disepakati bersama.
"Kita sesuaikan saja sesuai tupoksi dan ketentuan apa saja yang harus dikerjakan. Kalau teknis, jelas kita. Soal pendampingan hukum, biar Kejaksaan dan Polda", tandasnya. (Ruben/MCR).
(nasional/admin)