Pelalawan

Kejari Pekanbaru “Anak Emaskan” Koruptor

Sabtu, 08 Maret 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

koruptorPekanbaru Tribunterkini-Setelah empat pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru diistimewakan dengan pemberian status tahanan kota oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kali ini, Kejari Pekanbaru kembali memberikan status tahanan kota kepada pejabat diduga pelaku korupsi. Asnil, PNS Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPLP Direktorat Jenderal Kementerian PU RI, diberi status sebagai tahanan kota. Padahal statusnya adalah tersangka korupsi proyek pembangunan drainase di Kota Pekanbaru. Eka Safitra, SH, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, ketika dikonfirmasi wartawan terkesan enggan mengomentari. "Coba saja tanya ke Pengadilan Tipikor. Sebab berkas perkaranya sudah kami limpahkan," ucapnya. Ketika dikonfirmasi ke pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan, Jum'at (7/3/14) siang membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara korupsi dari Kejari Pekanbaru, yang mana tersangka (calon terdakwanya) menyandang status tahanan kota. "Ya hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara korupsi proyek pembangunan drainase Kota Pekanbaru. Dalam perkara ini kami juga diberitahu kalau terdakwanya tidak dikurung di sel, melainkan tahanan kota," kata Hasan. Dijelaskan Hasan, Asnil didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan saluran drainase primer perkotaan kota. Pada 17 Februari 2012 lalu, Dirjen Cipta Karya Kementerian PU RI, menyalurkan bantuan pengerjaan pembangunan saluran drainase di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung dan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru. Proyek dengan nilai anggaran Rp5,8 miliar itu dikerjakan Kontraktor PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), pemenang proses lelang. "Belum genap setahun pekerjaan selesai, sebagian proyek itu amburadul. Diduga Asnil dengan Dirut PT SBKR Faisal Gani terjadi kongkalikong. Pengerjaan proyek yang dinilai asal jadi, mengakibatkan kerugian negara Rp474.418.367. Atas perbuatannya, Asnil dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Hasan. Dengan diberikannya status tahanan kota kepada Asnil, otomatis dalam kurun tahun 2013-2014, sudah 5 tersangka ataupun terdakwa korupsi yang diberi keistimewaan dengan status tahanan kota. Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi yang mendapatkan 'keistimewaan' tahanan kota adalah Syafrudin Sayuti. Ia adalah mantan Kadishub Pekanbaru, terpidana 4 tahun atas kasus korupsi pengadaan peralatan SAUM Transmetro dan diberikan status tahanan kota. Kemudian 3 terdakwa korupsi vaksin menginitis jamaah umroh Pekanbaru yaitu Iskandar, mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara SSK II Pekanbaru, dr Suwignyo dan drg Mariane Donse, staf KKP Pekanbaru.(**/Rtc

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar