Senin, 13 Agustus 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Langsa-Dugaan Korupsi pengadaan tanah di Kota Langsa Melibatkan Sufyanto disebut-sebut sangat dekat dengan Walikota Langsa Usman Abdullah.
Tokoh jujur anti fee proyek dan Yulizar Istri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Langsa Umar keduanya selaku penjual tanah seluas 14,96 hektar dengan harga diduga dinaikkan sebesar 900% dari pasaran harga tanah tambak per hektar di Kampung Kapa sekira Rp. 50 juta (hasil keterangan mantan Keuchik Kapa M.Yahya)
Tetapi harga penjualan kepada Pemerintah per hektar sekira Rp. 475 juta. Keuntungan kotor yang di peroleh Sufyanto dan Yulizar untuk 14,96 hektar tanah sekira Rp. 6 miliar lebih, sungguh sebuah nilai yang fantastis dan menggiris luka hati rakyat.
Perkara dugaan korupsi mark up harga tanah hampir setengah lusin terjadi pergantian Kejari Kota Langsa, tetapi perkara dugaan korupsi ini tetap macet, menurut berbagai sumber dari kalangan Aparat Penegak Hukum,
Kasus ini besar kemungkinan dibeking oleh oknum Pejabat Penegak Hukum ditingkat lebih tinggi, Sebagai bukti lapangan bahwa setiap Kepala Kejaksaan Negeri Langsa yang menindaklanjuti perkara ini langsung mendapat sanksi pindah tugas, ini merupakan, betapa remehnya wibawa Aparat Penegak hukum dimata makelar tanah untuk merusak dan mempermainkan hukum.
"Kami akan membuat Pengaduan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara ter aneh di Indonesia ini, sudah lima tahun dan hampir setengah lusin terjadi pergantian Kejari Langsa, kasus korupsi dugaan mark up harga tanah ini belum ditemukan tersangkanya,
Jika Jaksa merasa terancam oleh intervensi berbagai pihak, maka Jaksa harus jentelmen, serahkan saja perkara ini kepada KPK, supaya terang benderang dan segera ditetapkan tersangkanya!!!" papar koordinator LPAP RI Wiranata kepada wartawan (12/8/2018)
Wiranata menambahkan kepada Petinggi Aparat Penegak Hukum jika selama ini membeking perkara mark up harga tanah atas opini dugaan tidak wajar yang dilakukan Kantor Jaksa Penilai Publik - KJPP atau MAPPI serta PPPK, maka dihimbau bertaubatlah! biarkan hukum tegak sesuai aturannya, jangan lagi cari makan dengan membela kerabat, tetapi merusak tatanan hukum Negara ini, harapnya.
Ditempat terpisah (11/8/2018) Wartawan menghubungi Sufyanto yang populer sebagai pembisnis tanah untuk dibeli oleh Pemerintah diwilayah Kota Langsa, bermaksud meminta tanggapan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah yang mangkrak di Kejari Langsa, Sufyanto selaku penjual tanah,
Dengan Vulgar dirinya mengaku tidak pernah berurusan dengan Penyidik Kejaksaan dan Sufyanto mengaku tidak tahu apa-apa terkait perkara dimaksud.
Menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan Sufyanto? siapa dibalik Sufyanto? sepertinya ada kekuatan besar yang sangat ditakuti oleh Pihak Kejaksaan Negeri Langsa.
Sampai berita ini diturunkan wartawan belum berhasil meminta tanggapan Yulizar Istri Umar salah satu Kepala Dinas di Kota Langsa, disebut-sebut pengatur strategi pengadaan tanah yang juga selaku penjual tanah dalam kasus yang sama dengan Sufyanto, karena sulit untuk ditemui wartawan.
Untuk meminta tanggapan pihak Kejaksaan Negeri Langsa beberapa waktu lalu wartawan berupaya menjumpai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Langsa Mohamad Fahmi, SH, MH tetapi ditolak melalui Security Kantor, dengan alasan tidak boleh diganggu (Ibnu)
(nasional/admin)