Pelalawan

KPK diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah yang Mangkrak di Kejari Langsa, Ini Penjelasan LP-AP RI.

Senin, 13 Agustus 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Langsa-Dugaan Korupsi  pengadaan tanah di Kota Langsa Melibatkan Sufyanto  disebut-sebut sangat dekat dengan Walikota Langsa Usman Abdullah. Tokoh jujur  anti fee proyek  dan Yulizar  Istri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Langsa   Umar keduanya selaku penjual tanah seluas 14,96 hektar dengan harga diduga dinaikkan sebesar  900%  dari  pasaran harga tanah tambak  per hektar  di Kampung Kapa sekira Rp. 50 juta (hasil keterangan mantan Keuchik Kapa M.Yahya) Tetapi  harga penjualan kepada Pemerintah per hektar sekira Rp. 475 juta.  Keuntungan kotor  yang di peroleh Sufyanto dan Yulizar untuk 14,96 hektar tanah  sekira Rp. 6 miliar lebih,  sungguh sebuah nilai yang fantastis dan menggiris luka hati rakyat. Perkara dugaan korupsi mark up harga tanah hampir setengah lusin terjadi pergantian Kejari Kota Langsa, tetapi perkara dugaan  korupsi ini tetap macet,  menurut berbagai sumber dari kalangan Aparat Penegak Hukum, Kasus ini besar kemungkinan dibeking oleh oknum Pejabat Penegak Hukum ditingkat lebih tinggi,  Sebagai bukti lapangan bahwa setiap Kepala Kejaksaan Negeri Langsa yang menindaklanjuti perkara ini langsung mendapat sanksi pindah tugas,  ini merupakan, betapa remehnya wibawa Aparat Penegak hukum dimata makelar tanah untuk merusak dan mempermainkan hukum. "Kami akan membuat Pengaduan  secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara ter aneh di Indonesia ini, sudah  lima tahun dan hampir setengah lusin terjadi pergantian Kejari Langsa, kasus korupsi dugaan mark up harga tanah ini belum ditemukan tersangkanya, Jika Jaksa merasa terancam oleh intervensi berbagai pihak,  maka Jaksa harus jentelmen, serahkan saja perkara ini kepada KPK, supaya  terang benderang dan segera ditetapkan tersangkanya!!!" papar koordinator LPAP RI Wiranata kepada wartawan (12/8/2018) Wiranata menambahkan kepada Petinggi Aparat Penegak Hukum  jika selama ini  membeking perkara mark up harga tanah  atas opini dugaan tidak wajar yang dilakukan Kantor Jaksa Penilai Publik - KJPP  atau   MAPPI   serta PPPK,  maka dihimbau bertaubatlah!  biarkan hukum tegak sesuai aturannya,  jangan lagi cari makan dengan membela kerabat, tetapi merusak tatanan hukum Negara ini, harapnya. Ditempat terpisah  (11/8/2018)  Wartawan menghubungi Sufyanto yang populer sebagai pembisnis tanah  untuk dibeli oleh Pemerintah diwilayah Kota Langsa, bermaksud meminta tanggapan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah yang mangkrak di Kejari Langsa, Sufyanto selaku penjual tanah, Dengan Vulgar dirinya mengaku tidak pernah berurusan dengan Penyidik Kejaksaan dan Sufyanto mengaku tidak tahu apa-apa terkait perkara dimaksud. Menjadi pertanyaan besar,  ada apa dengan Sufyanto? siapa dibalik Sufyanto?  sepertinya ada kekuatan besar yang sangat ditakuti oleh Pihak Kejaksaan Negeri Langsa. Sampai berita ini diturunkan wartawan belum berhasil meminta tanggapan Yulizar  Istri Umar  salah satu Kepala Dinas di Kota Langsa, disebut-sebut pengatur strategi pengadaan tanah yang juga selaku penjual tanah dalam kasus yang sama dengan Sufyanto, karena sulit untuk ditemui wartawan. Untuk meminta tanggapan pihak Kejaksaan Negeri Langsa beberapa waktu lalu wartawan berupaya menjumpai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Langsa   Mohamad Fahmi, SH, MH  tetapi ditolak  melalui Security Kantor, dengan alasan tidak boleh diganggu  (Ibnu)  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar