Jumat, 28 April 2017 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Selama dua hari biro hukum setda riau melaksanakan dengan tujuan supaya OPD paham seperti apa kalau kita menyusun Perda.Jadi semua rencangan Perda yang direncanakan oleh OPD diharmonisasi di biro hukum, tidak lagi OPD langsung ke DPRD seperti itu mekanismenya. Jadi kami sampaikan supaya kalau ada perintah yang lebih tinggi dari aturan OPD teknis.
Katakanlah misalnya dinas perhubungan ada UU atau Permen atau PP yang memerintahkan mereka menyusun Perda harus harmonisasi dan bekerja sama dengan biro hukum. Dari situ yang kita sampaikan, jadi mereka tidak lagi menyusun sendiri, tidak jalan sendiri dalam mengurus ke DPRD.
Karena semua itu dihimpun dibiro hukum, semua OPD yang menyusun Perda ke biro hukum di harmonisasi.
Biro hukum yang akan mengundang semuanya rapat tentang teknis yang terkait, baru yang bersihnya atau yang betulnya kita ketemu Setda kalau Setda setuju baru kita kirim ke DPRD dengan surat Gubernur dan sampai ke DPRD baru kita bahas bersama DPRD melalui rapat kerja.
Pada bulan Juli kita adakan lagi, baru kita minta usulan dari masing-masing OPD, kalau hari ini belum menyusulkan apa-apa?,ujar Plt.Kepala Biro Hukum Elly Wardani.(Liputan Ruben)
(nasional/admin)