Pelalawan

Polres Serang Kota, Bekuk 2 Orang Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorilla

Jumat, 22 Februari 2019 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Banten - Polda Banten terus gencar berantas penyalahgunaan barang haram Narkoba samapai ke akaranya, saat ini yang terus digalakan baik dari tingkat polres maupun tingkat Polsek, Sat Res Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau gorila, dengan menangkap remaja berinisial GC (21)  dan ET (18), di  Kecamatan Serang, Serang kota Banten, Kamis (21/2/2019) pukul 01.00 WIB.   Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku GC (21)  dan ET (18),  Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 saset plastik, yang berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila.   Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK ,Jum'at Pagi (22/02/2019), membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana Narkoba jenis tembakau gorila.   "Dengan Pengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Kepolisian Daerah Banten, dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku, penyalahgunaan narkoba, dan juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,”Kata Kabid Humas Polda Banten   Pengungkapan kasus ini berawal kamis (21/2/2019) sekitar pukul 01.00 Wib, ketika petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah Rumah tepatnya di sebuah gang  yang berada Kecamatan Serang Kota serang, ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba, dengan menyimpan Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila.   "Telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum. Memiliki, menyimpan,menguasai, dan atau menyediakan serta melakukan pemufakaatan jahat, tindak pindana Narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila, yang di lakukan GC (21)  dan ET (18), selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di dan temukan 1 saset plastik yang berisikan Narkotika jenis tembakau gorila, " Ujarnya.   Lebih lanjut kabid humas Polda Banten mengatakan," Bahwa Narkotika jenis tembakau gorila tersebut didapat dengan cara membeli melalui aplikasi online Instragram.   "Pelaku GC (21) mendapatkan barang yang dapat merusak generasi muda tersebut, dari transaksi online Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Sat Res Narkoba Polres Serang Kota  Polda Banten, " Imbuhnya.   Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2  KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau, terhadap masyarakat untik ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap bahaya Narkoba, dilingkungan masing-masing karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, tidak semata - mata menjadi tanggung jawab kepolisian saja, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat Indonesia, Imbuhnya.(mkl)  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar