Selasa, 16 Oktober 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Bekasi- Team Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memanggil Bupati Kabupaten Bekasi berisinial NHY terkait suap dan gratifikasi di proyek perizinan Apartemen Meikarta Konfrensi Pers yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15/10/2018 dikantor KPK yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK La Ode mengatakan, bahwa benar adanya penerimaan suap kepada Bupati Bekasi berisinial NHY masalah tersebut sebenarnya sudah di selidiki oleh team KPK sekitar setahun yang lalu.
KPK akhirnya menjemput Bupati Bekasi di kediamanya tepat di Bekasi yang pada saat ini dalam perjalanan Bupati Bekasi NHY terkena Pasal UU No. 12 huruf B besar tentang gratifikasi, ada pun pihak swasta yang terkena 9 orang yang terdiri dari Direktur Lippo Group dan serta Kepala Dinas Damkar, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Satu Pintu, serta Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga ikut terjerat OTT oleh team KPK yang pada saat ini sudah dikantor KPK ada pun nilai tersebut lebih dari 1 Milyar yang mata uang Dolar Singapura dan mengamankan 2 unit Mobil Avanza di lokasi dan diduga diiming-imingin hadiah kepada Kepala Dinas tersebut serta Bupati Bekasi dan kawan-kawan, ternyata pemberian tersebut bukan pertama kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan, ungkap La Ode. (Suwandi/red).
(nasional/admin)