Selasa, 26 September 2017 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Bea dan Cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat musnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol miras senilai Rp.13,2 Miliar di halaman Kantor Satpol PP Riau (26/09).Peredaran rokok dan minuman keras ilegal merupakan salah satu hal yang secara terus-menerus diawasi oleh Bea Cukai. Tak hanya melakukan pengawasan, berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk cukai di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan minuman keras ilegal, serta merupakan upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan di bidang cukai.
Ikut ambil bagian komitmen memberantas rokok dan minuman keras ilegal. Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumetera Barat telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari tahun 2016 hingga 2017. Terbukti, dalam periode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 19 kasus. Dari kasus-kasus tersebut, Bea Cukai wilayah Riau dan Sumbar berhasil mengamankan 19.259.378 batang rokok yang dikemas ke dalam 1.748 karton berbagai merek dan jenis dan 2.880,48 liter minuman keras yang terdiri dari 6.132 botol.
Dalam konfrensi pers dan acara pemusnahan yang diadakan pada Selasa (26/09), Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat Yusmariza mengungkapkan bahwa barang-barang yang disita oleh Bea Cukai Riau dan Sumbar terbukti telah melanggar aturan dan akan dimusnakan. “Rokok dan minuman keras tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan”, ujarnya.
Yusmariza menambahkan dari 19 penindakan yang telah dilakukan, ditemukan beragam modus pelanggaran yang dilakukan atas barang-barang kena cukai tersebut. “Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai merupakan hasil kerja sama dari instansi lain diantaranya Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang Barat, dan Ditpolair Polda Riau”, ujarnya.
Keseluruhan rokok dan minuman keras ilegal tersebut nilainya ditaksir mencapai nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp.13,2 Miliar dengan potensi kerugian negara secara materiil mencapai Rp.5,7 Miliar. Selain rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut, Bea Cukai juga telah menyita sekitar 3 juta batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras ilegal dari 18 penindakan yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
Yusmariza mengungkapkan bahwa dirinya juga berharap kerja sama dan peran aktif dari media secara kontiyu menyampaikan informasi kepada masyarakat akan barang-barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan. “Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak khususnya media dan masyarakat agar dapat waspada terhadap barang-barang kena cukai yang diindikasi tidak sesuai ketentuan. Biasanya dapat diidentifikasi dari pelekatan pita cukainya. Ada yang polos tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu yang bukan resmi dari pemerintah, serta dilekati pita cukai yang salah peruntukan”, pungkas Yusmariza. (Ruben/Rilis Bea dan Cukai).
(nasional/admin)