Rabu, 28 November 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru- Konfrensi Pers Pelaku jambret yang mengakibatkan korban dirawat di ICU RSUD Arifin Ahmad diciduk Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru dilaksanakan di Loby Polresta Pekanbaru, Selasa 27 November 2018.
Giat Konfrensi Pers dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yg diwakili Kasat Reskrim Kompol Bimo Atyanto SIK didampingi Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmat SIK dan Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda.
Kamis tanggal 22 November 2018, sekira pukul 08.30 WIB. Ketika itu saya Rosmaini Tanjung berada di rumah di jalan Sekolah No. 09 BLP Kelurahan Pangkal Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Saya dihubungi oleh sdr. Jefri Tanjung yang mengatakan bahwa kakak yang bernama saudari Dewi Arini Tanjung saat ini sedang berada dirumah Sakit Umum Arifin Ahmad Pekanbaru dikarenakan korban jambret.
Mendengar kabar tersebut saya bersama keluarga langsung menuju rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Pekanbaru dan saya melihat bahwa benar Dewi Arini Tanjung telah berbaring tidak sadarkan diri di RSUD Arifin Achmad.
Kami dari pihak keluarga mendapat informasi dari bahwa korban Dewi adalah korban Jambret di jalan T Tambusai Ujung tepatnya Bundaran Songket Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
Atas kejadian tersebut mengalami luka pada kepala bagian belakang, wajah kanan memar, tangan sebelah kanan lebam dan kemudian saya (Rosmaini. Red) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Payung sekaki Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun laporan tersebut Laporan Polisi Nomor: LP/401/XI/2018/Riau/Polresta Pekanbaru/Polsek Payang Sekaki, tanggal 24 November 2018 an. Pelapor Rosmaini Tanjung.
Berdasarkan laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan T. Tambusai Ujung tepatnya Bundaran Songket Kelurahan Labuh Baru Barat Kecmatan Payung Sekaki Pekanbaru, dan diperoleh informasi bahwa yang diduga pelaku berada dirumahnya.
Selanjutnya Tim Opsnal yang di pimpin oleh IPDA Rachmat Wibowo B. P, S.Tr.K, dibantu Opsnal Polsek Payung Sekaki dan di Back Up Direktorat Krim Um Polda Riau bergerak dan melakukan penangkapan terhadap an. Delvian Ramadani 21 tahun, pengangguran dan Fiqri Falah 18 tahun pengangguran didaerah Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Setelah diciduk dan diamankan kemudian dilakukan pencarian barang bukti, dan saat melakukan pecarian BB yang dibuang pelaku, TSK Delfian melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terarah oleh Tim Opsnal terhadap TSK Delfian.
Selanjutnya para tersangka dan BB di bawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantarnya 1 (satu) Unit motor Honda Vario warna hitam (Sarana perbuatan TP), 1 (satu) Unit Handphone Samsung Lipat warna Merah, 1 (satu) Buah Tas warna Coklat muda milik korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SIK menyebutkan kepada media bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 365 sebanyak 9 kali di wilayah Kecamatan Tampan dan Kecamatan Payung sekaki.
Modus pelaku melakukan jambret ini dengan berputar-putar mengintai wanita/ibuk-ibuk yang mengendarai sepeda motor di tempat yang sepi yang menyandang tas. Setelah mendapatkan target para pelaku mendekati korban selnjutnya menarik tas milik korban dan kemudian melarikan diri.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH ditempat terpisah bersama awak media menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, agar masyarakat terutama kaum hawa lebih berhati-hati mengendarai sepeda motor di tempat yang sepi yang membawa barang-barang berharga, sehingga mengundang para pelaku tindak pidana untuk melakukan kejahatannya, simpanlah tas atau benda berharga lainnya ditempat yang aman demi keselamatan.
Tingkatkan kewaspadaan diri dijalanan dan tempat-tempat yang dianggap rawan kejahatan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, ucap Kapolresta lagi. (Ruben/Humas Polresta Pekanbaru).
(nasional/admin)