Jumat, 21 Agustus 2015 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Sesuai dengan Tupoksinya, bagian administrasi Kesra ini membantu kepala daerah dalam hal melayani masyarakat secara umum, karena ada administrasinya, menjadi pembeda dengan yang lain. Secara um um bagian kesra ini melayani masyarakat yang berhubungan dengan rumah ibadah, bantuan hibah Bansos, dan kegiatan keagamaan . Seperti penuturan Rizal, SAg Kabag Kesra Pemko Pekanbaru Kepada Tribunterkini di ruang kerjanya (20/8).Lanjut Kabag Kesra, untuk pengelolaan hibah Bansos, fungsi Kesra tidak pada fungsi anggaran, malainkan hanya menerima proposal dari masyarakat, kemudian memilah sesuai dengan kegiatannya, lalu mendistribusikan. Apa yang di pilah, sesuai dengan bidang kegiatan ke SKPD yang terkait sebagai contoh bila bidang pendidikan kita akan mendistribusikan ke dinas pendidikan. Kesra yang mengantar ke SKPD tersebut untuk di verifikasi dan di evaluasi ucap Rizal. Ditambahkannya, fungsi Kesra seuai dengan Perwako nomor 9 tahun 2014 hanya sampai di situ, Setelah dari SKPD nya rekomendasi tersebut di kirim ke TAPD (Tim anggaran pemerintah daerah) tidak lagi melalui Kesra. “Dibantu atau tidak proposal dari masyarakat tersebut tidak lagi menjadi domain Kesra. Melainkan domain TAPD”, jelas Rizal. Untuk bantuan rumah ibadah, bedasarkan hasil verifikasi, tentu saja usulan dari masyarakat tersebut bervariasi, tapi dalam Perwako sudah di batasi bantuan tersebut maksimal Rp 50 juta.Itu juga melihat kemampuan keuangan. Selama saya di sini, kita cukup Responsip dengan masyarakat, kita datangi masyarakat dengan mengatakan bahwa mesjid ini menerima dana bantuan yang sudah ada di DPAnya .Bntuan ke Mesjid harus di ketahui oleh pengurus mesjid, serta di lampirkan foto. Sampai saat ini yang sudah mengajukan ada sekitar 120 mesjid, Dan yang sudah kita verifikasi kelapangan sudah 80 mesjid. Untuk rumah ibadah lainnya ada yang sudah mengajukan proposal dan sudah kita verifikasi, tutup Rizal. (Albert)
(nasional/admin)