Pelalawan

Jasa Raharja Peduli Guyub Rukun Desa Sukamaju - Kuantan Singingi

Senin, 24 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Kuansing- Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas utama menjalankan UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan. (22/09/2018). Sebagai bentuk tanggung jawab sosial korporasi terhadap lingkungan, Jasa Raharja turut berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat sekitar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/NIBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Dalam Bab III Pasal 8 point 1a disebutkan setiap BUMN wajib menyisihkan laba bersih maksimum sebesar 4% untuk program kemitraan dan bina lingkungan. Upaya-upaya nyata yang telah dilakukan Jasa Raharja Cabang Riau berkaitan dengan hal tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  1. Pada hari ini Sabtu (22 September 2018) Jasa Raharja Cabang Riau kembali menyerahkan bantuan Bina Lingkungan berupa Fitur Bantuan Peningkatan Kesehatan dalam rangka Bhakti Sosial dengan total bantuan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pada sarana berikut:
  • Khitanan Massal Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi bantuan senilai......... Rp. 50.000.000,-.
Sampai dengan Bulan September 2018, Total Penyaluran Progam Bina Lingkungan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau sebesar Rp 174.663.000,- dengan rincian Fitur Peningkatan Kesehatan sebesar Rp. 50.000.000,-, Fitur Sarana dan Prasarana Umum sebesar Rp. 89.663.000,-, dan Fitur Sarana Ibadah sebesar Rp. 35.000.000. Diharapkan dengan diserahkannya Program Bina Lingkungan tersebut dapat memberdayakan masyarakat sekitar sebagai bagian dari stakeholders Jasa Raharja dalam meningkatkan taraf ekonomi dan menunjang aktivitas untuk bersosialisasi. Selain kegiatan Khitanan Massal, ditempat yang sama Jasa Raharja juga melakukan kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat di desa sukamaju dengan menjelaskan tugas, peran dan fungsi Jasa Raharja bersama Ditlantas Polda Riau. Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat mengetahui tentang hak-haknya khususnya apabila mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, baik penumpang umum atau lalu lintas jalan. Selain itu, disamping edukasi mengenai hak korban kecelakaan lalu lintas, disampaikan juga mengenai kewajiban masyarakat sebagai warga negara yang baik untuk untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat tepat waktu dan penumpang angkutan umum untuk membayar tiket resmi. Periode sampai dengan Agustus Tahun 2018, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 40.467.018.163,- atau mengalami kenaikan  sebesar 32,57% bila dibandingkan dengan periode yang sama Tahun 2017 sebesar Rp 30.524.773.539,-. Adapun, rincian pembayaran santunan sampai dengan Agustus Tahun 2018, terdiri dari: a. Santunan meninggal dunia sebesar Rp 24.450.000.000.,-. b. Santunan luka-luka (biaya perawatan) sebesar Rp. 15.439.518.163,-. c. Santunan cacat tetap sebesar Rp 551.500.000,-. d. Biaya penguburan sebesar Rp 26.000.000,-. Sebagai bentuk pelayanan, Jasa raharja juga melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis yang bekerja sama dengan Biddokkes Polda Riau. Di samping itu ada pemeriksaan gula darah, kolesterol, asam urat oleh RS Syafira. Besaran Santunan Berdasarkan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, Peraturan Menteri Keuangan RI, No. 15 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017: UU No.33/1964 (Darat dan Sungai/Laut, Danau, Penyeberangan):
  • Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,-.
  • Lika-luka (Maksimum) Rp. 20.000.000,-.
  • Cacat Tetap (Maksimum) Rp. 50.000.000,-.
  • Biaya Ambulans (Maksimum) Rp. 500.000,-.
  • Biaya P3K (Maksimum) Rp. 1.000.000,-.
  • Penguburan (Tidak Mempunyai Ahliwaris) Rp. 4.000.000,-.
UU No. 33/1964 (Udara):
  • Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,-.
  • Lika-luka (Maksimum) Rp. 25.000.000,-.
  • Cacat Tetap (Maksimum) Rp. 50.000.000,-.
  • Biaya Ambulans (Maksimum) Rp. 500.000,-.
  • Biaya P3K (Maksimum) Rp. 1.000.000,-.
  • Penguburan (Tidak Mempunyai Ahliwaris) Rp. 4.000.000,-.
UU No. 34/1964 (Darat, Laut/Danau,Penyeberangan):
  • Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,-.
  • Lika-luka (Maksimum) Rp. 20.000.000,-.
  • Cacat Tetap (Maksimum) Rp. 50.000.000,-.
  • Biaya Ambulans (Maksimum) Rp. 500.000,-.
  • Biaya P3K (Maksimum) Rp. 1.000.000,-.
  • Penguburan (Tidak Mempunyai Ahliwaris) Rp. 4.000.000,-. (Ruben/Rilis Jasa Raharja).

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar