Jumat, 07 November 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Bangkinang Tribunterkini-Kasus pembacokan yang terjadi di wilayah hukum Mapolres Kampar, pelaku yang tak lain adik kandungnya sendiri, Zakaria Alias Buyung (36), warga Desa Binuang Sungkinang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, kemarin berhasil dibekuk Unit Satu Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, kamis (06/11) Pagi.Hal ini diutarakan Kapolres Kampar AKBP Eri APriyono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Herfio Zaki, SH, SIK di Mapolres Kampar, kamis (06/11). Pelaku, Zakaria, dibekuk Unit Satu Satreskrim Polres Kampar, di rumahnya sendiri. Berdasarkan informasi yang di kumpulkan wartawan tribunterkini di Mapolres Kampar, kegaduhan itu terjadi hanya karena pertengkaran antara pelaku dengan kakak perempuannya Misraya (40) yang juga merupakan sebagai pihak pelapor pada kasus ini. Kemudian pelapor Misraya mengadukan pada Korban Muhammad Rasul merupakan adek dari pelapor yang juga abang kandung dari pelaku. Mendapatkan laporan tersebut Korban langsung mendatangi rumah orang tua mereka yang dimana pelapor juga tinggal. Sesampai di rumah tersebut korban langsung menasehati pelaku agar jangan bertindak kasar pada saudara perempuan yang juga merupakan kakak kandung pelaku. Namun pelaku tidak menerima nasehat dari abang kandung pelaku, maka terjadilah pertengkaran antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku pergi kedapur untuk mengambil sebilah parang yang biasa di gunakan pelaku untuk pergi ke kebun. Dan pelaku langsung saja mengayunkan parang ke arah lengan dan kaki serta telapak tangan korban. Atas serangan bertubi tubi dari pelaku korban mengalami luka di bagian lengan kiri, kaki sebelah kiri dan telapak tangan korban. Akibat luka yang dialaminya, korban dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang.. “Tersangka, Zakaria Alias Buyung, telah terbukti melakukan penganiayan terhadap abang kandungnya, Muhammad Rasul. Tersangka ini berhasil diamankan dikediamannya, Rabu Pagi,” kata Kasat Reskrim Akp Herfio Zaki, SIK. Dari hasil pemeriksaan, tersangka membacok abangnya dengan menggunakan parang yang biasa digunakan untuk pergi ke kebun,” terangnya. Zaki menuturkan, korban masih mengalami luka berat sampai hari kemarin korban masih di rawat di RSUD Bangkinang. “Motif dari pembacokan ini sendiri hanya dikarenakan rasa ketidak senangan pelaku terhadap abang kandung pelaku yang menasehati pelaku. Selanjutnya tersangka pun membacok korban sebanyak 3 kali dan yang sebelumnya telah terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku,” pungkas Zaki. AKP Herfio Zaki menambahkan, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bangkinang dan tersangka sendiri saat ini masih menjalani periksaan intensif di Mapolres Kampar. “Barang bukti sebilah parang telah diamankan dan kita juga sedang memintai keterangan korban dan saksi-saksi. Tersangka dijerat dengan Pasaal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara,” jelas AKP Herfio Zaky kepada Tribunterkini.(Liputan red)
(nasional/admin)