Minggu, 18 Maret 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Adanya dugaan penyimpangan dana desa di Desa Sukaramai Kabupaten Kampar menuai kritikan dari masyarakat.Menindak lanjuti temuan tersebut Syarifruddin AR Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Riau melalui pesan WA mengatakan, untuk kasus ini mestinya sudah ada audit reguler dari inspektorat, maupun dari BPKP Kabupaten. Jika ada di temukan penyimpangan dan indikasi korupsimaka kerugian negara tahap awal dalam ranah administrasi di mita untuk dikembalikan, tegasnya, Lanjut Syarifruddin AR, apabila kesempatatan tersebut tidak di laksanakan baru masuk ke ranah hukum. Apalagi sekarang sudah ada MoU Polri dan Kemendagri dan Kemendes, artinya pencegahan harus dilakukan terhadap dana Desa ini di mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban, ucapnya Dikatakan Kadis PMD Riau begitu pula dengan kejaksaan melalui TP4D ikut serta mengawasi DD ini karena sudah MoU Kejagung dan Kemendes. Artinya ada peran masing-masing mulai dari pendamping desa, Babinkamtibmas. Begitu juga unsur APIP dan APH lainnya secara berjenjang di daerah sesuai kewenangan masing-masing, ujar Syarifruddin.AR Terakhir Kadis PMD mengatakan pada prinsipnya jika masih “cawa-cawe” untuk dana desa ini ibarat pepatah tangan mencincang bahu memikul. Karena pelaksanaan dana desa ini melalui musyawarah desa, tutup Syarifruddin AR . Ketika Tribunterkini melayangkan surat konfirmasi tertulis no. surat 115, sampai saat ini tidak ada balasan, Arusman sang kepala desa hanya menjawab melalui saluran selulernya mengatakan, “ini saya masih di rumah sakit cek Darah, terkait surat konfirmasi dari media belum saya ketahui, saya belum lihat nanti setelah dibahas di desa akan saya beri jawabannya, ungkap Arusman singkat. Entah apa maksud dan tujuan Kepala Desa Sukaramai Ini, dibahas di desa dulu, padahal kegiatan tahun yang lalu dan sudah selesai dibayarkan oleh Negara. Perlu di ketahui Adapun surat konfirmasi tertulis Wartawan 1.Usaha pembangunan Ternak Ayam Potong,sebesar Rp.83.000.000,00. 2. Pekerjaan Pencucian Parit sepanjang 2000 meter sebesar Rp.240.000.000,00. 3.Pekerjaan Semenisasi jalan Desa 650 Meter anggaran sebesar Rp.325.975.000,00. 4.Pembelian alat Olah Raga Tenis Meja sebesar Rp.28.000.000,00. 5.Pembelian Bibit Kelapa Makan sebesar Rp.38.000.000,00. Wartawan memiliki data bahwa pembangunan Ternak Ayam Potong yang seharusnya di kelola Badan usaha milik desa Sukaramai tidak ada melaksanakan kegiatan Usaha Ternak Ayam Potong tersebut, namun di laksanakan oleh Desa Tetangga yaitu Desa Kasau Makmur. Kandang ayam potong di desa Sukaramai tidak ada ,yang ada di desa sebelah. Ujar sumber Wartawan .s salah satu pemuka masyarakat Sukaramai yang enggan di tulis identitasnya menjelaskan, “memang benar dulu ada Program didesa kami ini pembangunan dan usaha ternak Ayam Potong, tetapi seiring waktu tak terlaksana, saya melihat rupanya di titipkan didesa lain, desa sebelah,nama desanya Kasau Makmur,adapun kegiatan tersebut hanyalah asal asalan tanpa perencanaan yang matang karena tanpa musrembangdesa, ”Makanya dulu banyak perangkat BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) tidak mau tanda tangani kegiatan tersebut. Semua heran juga kok bisa ternak ayam di titipkan di tempat lain,apakah desa sukaramai sudah berlebih atau memang modus yang akan mengelabui masyarakat, ungkap sumber. Lebih jauh sumber mengatakan sempat saat rapat beberapa anggota BUMDES tidak mau menanda tangani takut kena penjara, namun dengan bujuk rayu dan lainnya terpaksa ada juga yang menandatangani. Sumber Tribunterkini juga menjelaskan semenjak adanya surat konfirmasi dari media Kepala Desa Arusman dan Kroninya sudah kepanasan, mereka semakin sering rapat, dan yang lebih gawat lagi RT/RW dan yang lainnya di paksa maupun di bujuk untuk menandatangani kegiatan desa berjalan dengan baik. Ini kan jelas pelanggarannya, jelas karena semenjak terkuak kepermukaan sang kepala desa sudah mengumpulkan perangkat sampai tingkat RT/RW agar menandatangani bahwa kegiatan tersebut benar sudah sesuai kesepakatan awal. Terkait hal ini LSM BPLKASN (Badan Pengawas Lembaga Keuangan dan Aparatur Sipil Negara) Pantun, SPm menegaskan memang sudah sering kita dengar bahwa dana desa di Kabupaten Kampar sering tidak pada tempatnya di laksanakan, kuat dugaan hal ini di setting agar mengaburkan perhatian masyarakat untuk mengawasi. Pantun Juga mengatakan Kabupaten Kampar tahun 2016 menganggarkan Belanja bantuan keuangan Desa sebesar Rp.162.342.509.026,00. Selama tahun 2016 dana tersebut telah di salurkan ke 242 desa yang tersebar di 21 Kecamatan. Penyaluran dana Desa melalui 3 Tahapan ,tahap pertama 40 % sebesar RP.26.899.804.400,00 pada tanggal 29 mei 2016. Tahap ke dua sebesar 40% sebesar RP.26.899.804.400,00 tanggal 31 juli 2016dan tahap ketiga 20% sebesar Rp.13.449.902.200.,00. Sementara dana ADD Kabupaten Kampar tahun 2016 sebesar Rp.174.000.000.000,00 (174 Miliar). Lebih jauh Pantun mengatakan Bupati Kampar Azis Zainal sudah bersumpah saat pelantikan akan melaksanakan roda pemerintahan yang bersih dan transfaran jauh dari korupsi ( KKN ) jangan niat baik beliau di nodai oleh oknum oknum yang akan menjatuhkan wibawa Bupati dan Wakilnya. Terkait Program usaha Ternak Ayam Potong, Kami akan laporkan Kepala desa Sukaramai Arusman ke Kejaksaan dan Polda Riau, ini akan menjadi pintu masuk membongkar segala bentuk Korupsi dan penyimpangan Dana Desa yang di kelolanya tutup Pantun (Albert)
(nasional/admin)