Selasa, 15 September 2015 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Bedasarkan UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang sudah di perbaharui menjadi UU No 24 tahun 2013 jelas disebutkan pemerintah menetapakan pelayanan kependudukan.Masyarakat juga di harapkan aktif untuk administrasi kependudukannya, karenan dokumen kependudukan itu sangat penting. Demikian di sampaikan Dra Hj Seniwati Hais MSi Sekteraris Disdukcapil Pekanbaru kepada Tribunterkini di ruang kerjanya. Dijelaskannya, kita mengharapkan agar masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya tepat waktu, karena 0 sampai 60 hari bedaasarkan UU No 24 tahun 2013 untuk akte kelahiran dan akte perkawinan grastis. “Kenapa tidak dimanfaatkan, manfaatkan itu”, ucap Sekretaris Disdukcapil. Ditambahkannya, bila sudah melewati 60 hari kita akan kenaakan denda sesuai dengan Perda No 5 tahun 2008 di sebutkan denda untuk akte kelahiran sebesar Rp 50 ribu. Untuk itu kita menghimbau agar masyarakat yang mempunyai anak 0 samapai 60 hari secepatnya mengurus akte kelahiran anak, jelasnya. Kendala yang dihadapi yakni masyarakat kita masih kurang memahami persyaratan-persyaratan dalam mengurus dokumen kependudukan seperti harus memiliki KK dan KTP Pekanbaru, terangnya. Ditempat terpisah Vityana Erza SSos Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Pekanbaru menambahkan, bahwa 0 sampai 60 hari akte kelahiran dan perkawinan gratis sesuai UU No 24 tahun 2013. Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil menghimbau agar masyarakat mengurus akte kelahiran dan akte perkawinan secepatnya. Dalam hal dokumen kependudukan jangan lalai dan jangan diabaikan, dan jangan sampai hilang. “Dokemen-dokumen penting tersebut harus di jaga dengan baik”, tutup Vityana Erza SSos Kabid Pencatatan Sipil. (Albert)
(nasional/admin)