Hiburan

Acara Peresmian Rumah Adat Kampung Weekaroko Kecamatan Kodi Sumba Barat Daya

Rabu, 16 Oktober 2019 - 20:25 WIB , Editor: alb,

Sumba Barat Daya-Hari ini tanggal 16 Oktober 2019 rumah adat kampung Weekaroko desa Ate Dalo Kecamatan Kodi kabupaten Sumba Barat Daya di resmikan dengan tata cara adat menurut budaya masyarakat kodi yang telah di wariskan oleh leluhur atau nenek moyang sejak zaman dulu kala melalui simbol-simbol adat.

 

Dalam acara peresmian rumah adat kampung besar (Parono) yang di gelar oleh masyarakat Kodi setiap saat pembuatan rumah adat adalah suatu keharusan yang tidak  bisa di hindari secara adat. Makna dari acara ini menurut hukum adat masyarakat kodi 

 

Yakni: untuk menghimpun kembali jiwa-jiwa leluhur  penghuni rumah adat bahwa rumah tersebut telah selesai sehingga dengan melalui acara peresmian secara adat jiwa leluhur di persilahkan mendiami rumah dengan tuturan adat oleh rato marapu sebagai tua adat yang di beri kepercayaan untuk menghendel jalannya tata cara adat kodi tutur bapak Loghe Mahemba salah satu tokoh kampung Weekaroko.

 

Demi kelancaran tuturan adat dalam peresmian rumah adat kampung Weekaroko, maka pemilik pesta harus menyiapkan hewan berupa babi, ayam, anjing dan material lainnya sebagai kurban.

 

Rumah adat yang di resmikan adalah rumah adat menara tinggi sekitar 15 meter dengan racikan manual dan alami yang terbuat dari alang, banbu, tali hutan dan lainnya. Di kampung ini terdapat kuburan yang terbuat dari batu tua artepak buatan leluhur zaman dulu serta terletak di wilayah sekitaran pantai dan pasola Rara Winyo sebagai area pariwisata Desa Wura Homba Kecamatan Kodi.

 

Simbol-simbol lain sebagai fasilitas penentu dalam acara ini antara lain: gong, tambur, serta finansial dan lain-lainnya. Keberlangsungan acara ini dapat melibatkan semua lapisan rumpun keluarga baik secara material maupun pemikiran dengan membawah hewan (kede) berupa kerbau, sapi dan babi.

 

Rumah adat di kampung besar (parona) merupakan pusat perhimpunan semua rumpun keluarga yang berasal dari kampung ini dimana setiap urusan kehidupan dalam status adat harus di gali dari akar turunan mansyarakat kodi di rumah adat srbagai pemilik. Sehingga keberadaan turunan masyarakat kodi menjadi akar kehidupan yang harus di landaskan dengan status dalam rumah adat kodi. (Lambert)

 

 

 

(Sumba Barat Daya/alb)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar