Jumat, 30 Agustus 2019 - 10:45 WIB , Editor: alb,
Labuhan Batu-Sebanyak lima orang karyawan pabrik kelapa sawit PT Sibadihon Sawitta Torop Lestari yang berada di kecamatan Torgamba Kabupaten LabuhanBatu Selatan mengadukan nasibnya ke Disnaker LabuhanBatu Selatan.
Mutasi kepada pekerja tersebut dilakukan oleh pihak pengusaha sekitar bulan Juli 2018. Mediasi yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Labuhan Batu Selatan bertujuan untuk mempertemukan pihak pekerja dan pengusaha.
Dari pekerja terdiri dari Nurdin, Kamal, Mahmuddin, Monang dan Rojali. Sedangkan dari pihak pengusaha diwakili oleh Suroto sebagai kepala tata usaha PT SSTL yang beralamat di Desa Aek Torop kecamatan Torgamba.
Para pekerja yang didampingi oleh pengacara tampan dari Medan menyampaikan dihadapan Mediator Disnaker Labusel Ismail Siregar bahwa mutasi dijadikan alasan pihak perusahaan untuk melakukan PHK sepihak.
Pihak perusahaan sengaja melakukan mutasi berkali-kali kepada pekerja yang tidak sesuai dengan keahlian pekerja. Seperti yang dialami oleh Kamal, sebelumnya bekerja di bagian Laboratorium kemudian di mutasi ke bagian maintenance dan terakhir ke bagian rawat jalan di kebun sawit dengan gaji yang tidak pasti.
Terungkap di mediasi tersebut bahwa pekerja tidak pernah melakukan pelanggaran atas peraturan perusahaan dan tidak ada perjanjian kerja bersama maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pihak pekerja merasa mutasi berlebihan dan tanpa alasan yang wajar.
Sedangkan dari pihak perusahaan menyampaikan kepada Mediator bahwa mutasi merupakan hak mutlak yang bersifat final dan tidak boleh diganggu gugat pekerja. Atas mediasi hari ini tanggal 29 Agustus 2019, antara pihak pekerja dan pihak pengusaha tidak tercapai kesepakatan.
Sehingga Mediator pada Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan produk hukum berupa Anjuran. Kelima pekerja itu menyampaikan bahwa mereka telah memberikan kuasa kepada Pengacara handal untuk memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.(DT11)
(Labuhan Batu selatan/alb)