Rabu, 04 Maret 2020 - 18:18 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Belasan Personel Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau - Provinsi Kepulauan Riau kembali diturunkan untuk Melaksanakan Penegakan Hukum Over Dimensi Over Loading (ODOL), Selasa (3/3/2020).
Mengambil titik pelintasan di Simpang Binggung, Kelurahan Muara Fajar, Pekanbaru, Jajaran BPTD IV bergabung dengan unsur Dinas Perhubungan Provinsi, Denpom I/3 Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Lalu Lintas dan Propam Polda Riau.
Kasi LLAJ BPTD IV Riau - Kepri Efrimon, selaku Koordinator Lapangan, bahwa pelaksanaan operasi Gakkum ini merupakan sinergitas seluruh unsur penegakan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Kami fokus pada pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya kendaraan angkutan barang dan penumpang," kata Efrimon.
Pada operasi yang berlangsung selama dua jam tersebut, 15 lembar tilang dikeluarkan petugas. Di antaranya karena masa berlaku STUK kendaraan telah mati dan Kelebihan Muatan dan Over dimensi.
"Kami juga melayangkan surat oernyataan melakukan nomalisasi kendaraan sebanyak 5 unit kendaraan yang ternyata over dimensi," kata Efrimon.
Pada Operasi Gabungan ini, Personel Dinas Perhubungan Provinsi Riau juga menerbitkan sebanyak 5 lembar tilang, dan anggota Ditlantas Polda Riau mengeluarkan 5 lembar tilang.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan angkutan tersebut, dijadwalkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Jumat 13 Maret 2020," jelas Efrimon. **(MCR).
(Muara Fajar/ruben)