Selasa, 02 Juni 2020 - 10:33 WIB , Editor: ruben,
Kalteng | Katingan Tribunterkini- Hanya karena masalah plastik pelindung tikus, S (44) tega membacok adik iparnya H (43) tahun dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau sehingga korban mengalami luka cukup serius di kepala, leher dan punggung.
Di kutip dari tribratanewspoldakalteng.go.id, Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (03/05/2020) pukul 09.30 wib di samping rumah korban RT 001 Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P membenarkan kejadian penganiayaan tersebut, kemarin korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Murjani Sampit (Kotim) yang sebelum nya mendapat pertolongan di Puskesmas Pegatan II di Desa Jaya Makmur, ujarnya.
Kapolsek menambahkan untuk tersangka S setelah kejadian tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Katingan Kuala dan sekarang sudah kami tahan serta akan kita proses lebih lanjut. Kami sudah olah TKP dan meminta keterangan dari saksi – saksi, tambah Kapolsek.
Untuk diketahui kejadian tersebut berawal dari pelaku bertamu ke rumah korban dan kemudian meminta bagi plastik pelindung tikus yang akan digunakan disawah, namun korban menolak setelah itu terjadi cek cok antara korban dan pelaku kemudian pelaku menyerang korban dengan sajam jenis mandau dengan membacok bagian kepala, leher dan punggung korban yang mengakibatkan luka yang cukup serius.
Akibat perbuatan penganiayaan yang di lakukannya, S terancam hukuman penjara maksimal selama 8 tahun penjara. **(Rahmadi Itsar).
(Desa Makmur Utama Kecamatan/ruben)