Selasa, 17 Desember 2019 - 10:00 WIB , Editor: alb,
Jayapura- Sidang hari ini (16 Desember 2019) di Pengadilan Negeri Jayapura menjadi penantian panjang dan mengecewakan bagi keluarga Para Terdakwa dan Tim Advokat untuk Orang Asli Papua sebagai Penasehat Hukumnya.
Menunggu sejak pagi hari hingga pukul 16.30 WIT, Jaksa Penuntut Umum Tidak hadir dan Tidak Menghadirkan Para Terdakwa yang ditahan dalam kasus kerusuhan Jayapura akibat aksi demonstrasi menolak rasisme terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Hakim Ketua, Maria Sitanggang, SH., MH., akhirnya membuka sidang dan menyatakan tidak ada informasi resmi atas ketidakhadiran Jaksa dan Para Terdakwa di sidang Pengadilan padahal hari ini agendanya adalah pemeriksaan Saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua dalam sejumlah no. perkara,
Juga ada perkara dengan agenda Tuntutan pidana dengan Terdakwa yang berbeda; yang seluruhnya merupakan kewajiban Jaksa Penuntut Umum yang telah diagendakan pada persidangan sebelumnya (Rabu, 11 Des 2019).
Oleh karena ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa di persidangan, sidang yang menjelang libur Natal tersebut akhirnya ditunda ke tanggal 6 Januari 2019.
Pada sidang sebelumnya, 11 Desember 2019, Jaksa telah menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para Saksi verbalisan yang merupakan para Penyidik dari Polda Papua yang memeriksa perkara-perkara yang sedang diperiksa Pengadilan.
Perintah Majelis Hakim untuk memanggil para saksi verbalisan (Penyidik) sebelumnya, dihubungkan dengan pernyataan masing-masing Para Terdakwa yang mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Karena BAP tersebut dibuat dengan adanya dugaan tindak kekerasan, ancaman dan tekanan selama proses pemeriksaan, serta rekayasa pemeriksaan, dimana para Terdakwa seolah-olah didampingi oleh advokat sebagai Penasehat Hukumnya yang ternyata faktanya tidak mendampingi Para Terdakwa.
Dalam persidangan Tim Advokat OAP yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santosa SH telah meminta kepada Majelis Hakim agar penundaan sidang tidak mengakibatkan hak-hak para terdakwa hilang atau dikurangi.
Termasuk hak untuk mengajukan saksi yang meringankan dan ahli. Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Maria Sitanggang, SH., MH., menyatakan hak-hak Para Terdakwa pasti dijamin.
Berdasarkan hal-hal tersebut, sesuai dengan siaran pers yang diterima awak media ini, Tim Advokat OAP menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Tindakan Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa menghadirkan saksi verbalisan, yakni para Penyidik dari Polda Papua yang memeriksa Para Terdakwa di tahap penyidikan, semakin menguatkan dugaan adanya tindakan rekayasa pada proses hukum terhadap para Terdakwa sejak tahap penyidikan;
2. Sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberi informasi ketidakhadirannya secara resmi dan juga tidak menghadirkan para Terdakwa di persidangan hari ini, Senin, 16 Desember 2019, merupakan bentuk perendahan wibawa Hakim dan Pengadilan secara menyeluruh;
3. Menyerukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini.
Sampai berita ini diturunkan pihak jaksa penuntut umum belum berhasil di konfirmasi. (Rilis/ DT11)
(Jayapura/alb)