Jumat, 01 Mei 2020 - 15:20 WIB , Editor: ruben,
Bangkinang Kota | Tribunterkini- Tiga orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bangkinang kedapatan miliki 34 butir pil ekstasi, dalam razia rutin yang diadakan Sipir Lapas pada pada Kamis pagi (30/4/2020). Ke-3 orang Napi ini kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan atas perbuatannya.
Para Napi yang diamankan ini adalah RR alias R (37), JU alias B (38) dan HE alias PD (52), kini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (30/4) sekira pukul 08.30 Wib, Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Ka Lapas Kelas II A Bangkinang, bahwa telah diamankan 3 orang Warga Binaan yang diduga mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di dalam Lapas.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi Lapas Kelas II A Bangkinang, sesampainya di Lapas para petugas ini langsung mengamankan ke-3 pelaku serta barang bukti berupa 34 butir pil ekstasi, sebuah tas kecil warna coklat dan 1 pak plastik bening.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Daren bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RR mengakui bahwa 34 butir pil ekstasi tersebut adalah miliknya, sementara tersangka JU mengaku disuruh RR mengambil tas berisi narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dan kemudian tersangka JU menyuruh tersangka HE mengambil tas tersebut dan membuangnya ke dalam pipa selokan air, jelas Daren. **(Humas Polres Kampar).
(Bangkinang Kota/ruben)