Hot News

Dr Luhut Pangaribuan SH LLM: Organisasi Advokat Papan Atas Meminta isi RKUHP Dihapus

Kamis, 05 September 2019 - 11:32 WIB , Editor: alb,

Medan,Sumut- Setelah komunitas Advokat, kali ini sebanyak enam Organisasi Advokat meminta isi Rancangan KUHP dihapus. Adapun pasal yang diminta untuk dihapus adalah pasal 281 dan 283 sesuai dengan pernyataan yang diterima oleh media ini pada 5 September 2019. 

 

Menurut Dr Luhut Pangaribuan SH LLM  Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi ini menyebutkan, organisasi Advokat yang terdiri dari Assosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memasukkan pasal 281 dan pasal 283 RKUHP yang mengatur penghinaan dalam proses peradilan bukanlah jawaban atau solusi terhadap permasalahan peradilan yang berintegritas, terangnya.

 

Dikatakan Luhut Pangaribuan lagi, Pemerintah dan DPR perlu merujuk juga sejumlah regulasi lain seperti RUU Jabatan Hakim, UU Advokat dan undang undang terkait lainnya, sebagai panduan  merumuskan kebijakan pemidanaan dan peradilan di Indonesia, tegasnya.

 

Ketua Umum Peradi ini menambahkan karena berdasarkan data ada sejumlah aktor peradilan yang ditangkap dan divonis bersalah oleh KPK yang merupakan bagian dari penyelenggara peradilan.

 

Terdapat 20 orang hakim dan 10 orang panitera atau pegawai pengadilan yang ditangani lembaga antikorupsi tersebut. Tak hanya meminta kedua pasal tersebut dihapus, sebanyak 21 pasal lainnya juga perlu penjelasan lebih lanjut terkait delik, terutama penjelasan resmi yang akan digunakan, imbuhnya . 

 

Terakhir Luhut Pangaribuan menyampaikan untuk itu organisasi Advokat papan atas ini meminta kepada Tim Perumus RKUHP untuk menghapus pasal 281 dan 283 RKUHP, meninjau ulang besaran ancaman pidana yang dikenakan dalam masing-masing pasal yang terkait delik penghinaan dalam proses pengadilan.

 

Serta minta audensi guna menyampaikan pandangan terhadap pasal-pasal yang diatur dalam delik penghinaan dalam proses peradilan, jelasnya (Rilis/DT11).

 

(Medan/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar