Kamis, 19 September 2019 - 16:26 WIB , Editor: alb,
Labura- Polsek Kualuh Hulu di bawah naungan AKP, Asmon Bufitra, melalui Kanit Reskrim, Iptu Oscar Tambunan,SH bersama anggotanya, sikat dan tangkap pelaku tindak pidana pencurian dalam pemberatan di SPBU jalan Lintas Sumatera dusun Suka Mulia Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kab.Labura,Kamis,19/09/2019.
Tersangka ,Andi Ardiansyah alias Andi Galib alias Andi Kacang ( 32 tahun ) warga dusun III Kp.Banjar Desa Tanjung Pasir,di tangkap unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu atas pengaduan korban Dwi Eka Warni ( 29 tahun ) penduduk dusun Pemudilan Desa Tj Pasir dengan dasar laporan polisi No : LP/168/IX/2019/SU/RES .LBH/SEK KL.HULU tentang tindak pidana pencurian.
Tersamgka , melakukan aksi nekadnya, Senin,9/09/2019 sekira pukul 18.50 Wib di Afdeling IV PTPN III desaperkebunanMembang Muda, mencuri milik korban satu buah Handpone merk Oppo A83, dengan kronologis , si korban waktu itu menelepon kakaknya di teras rumah, dan tiba - tiba datang dua orang laki - laki yang tidak di kenal mengenderai speda motor satu orang turun menghampiri korban merampas Hp dari tangan korban, dengan ketakutannya si korban si pelaku hendak memukulnya , namum si korban tidak berdaya ,si pelaku berhasil merampas hp dari tangan korban ,pelakupun langsung melarikan diri.
Tersangka dan barang bukti satu unit speda motor jenis honda CB 150 R warna putih BK 5663 AFT dan satu buah Hp telah diamankan polisi,sementara kawan si pelaku satu lagi tersangka atas nama Desmar Bancin belum berhasil di tangkap masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO )," papar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP.Asmon Bufitra melalui Kanit Reskrim, IPTU.Oscar Tambunan, SH kepada crew media ini di ruang kerjanya. AO.Nababan - LBM.
(Labura/alb)