Jumat, 17 Januari 2020 - 15:23 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Program Jaga Desa merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kementrian Desa, untuk Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Dalam Rangka Mengawal Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa, Tujuan Pelaksanaaan Program Jaga Desa untuk melakukan pengawalan terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa, berbeda dengan TP4D.
Sesuai perintah Pak Jam Intel tugas Jajaran Intelijen pada masing - masing Kejari harus dapat memperkenalkan Program Jaga Desa untuk mengawal Penggunaan Anggaran Dana Desa.
Kabupaten Kampar merupakan Kabupaten yang pertama kali dikunjungi oleh saya (Kajati Riau) sejak menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggu Riau, mengingat Kabupaten Kampar memiliki desa terbanyak di Wilayah Hukum Provinsi Riau yaitu 242 Desa + 8 Kelurahan jadi semuanya 250 Desa/Kelurahan, ujar Kajati Riau Dr. Dra. Mia Amiati, SH, MH.
Kajati Riau Dr. Dra. Mia Amiati, SH, MH menyampaikan, adapun kewenangan Kejaksaan di dalam melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa adalah mengacu kepada :
1. UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RU khususnya Pasal 30 ayat 3 huruf b Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Alinea ke-7 Penjelasan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
2. Pasal 7 huruf d Undang-Undang No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Republik Indonesia.
3. MoU antara Menteri PDTT RI dengan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : 122/M/DPDTT/KB/III/2018 dan nomor : KEP- 051/A/JA/03/2018 tanggal 15 Maret 2018
Dalam Peraturan Terkait Dengan Dana Desa, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perpres No. 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintahan tahun 2015.
Perpres No. 60 tahun 2015 gtentang Rencana Kerja Pemerintahan tahun 2016.
Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
SKB 3 Menteri: Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan Tinggi Riau berupaya untuk dapat meminimalasir adanya kemungkinan2 penyimpangan dalam penggunaan Anggaran yg ada di dalam Dana Desa, ujar Kajati Riau Dr. Dra. Mia Amiati, SH, MH.
Berdasarkan hasil evaluasi kami, permasalahan yang timbul di dalam penggunaan anggaran Dana Desa diantaranya adalah :
1. Adanya Mark Up Pembangunan/pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.
2. Penggelapan honor aparat desa, penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri.
3. Penyetoran dana desa kepada pejabat yang lebih tinggi misalnya pejabat di Kecamatan, Kabupaten/Kota.
4. Pembangunan/Pengadaan yang fiktif.
5. Adanya Kongkalikong pembelian material bahan bangunan tentunya dengan upaya untuk memperoleh keuntungan misalnya dengan memark up harga dasar bahan bangunan,
6. Pembangunan Dana Desa tidak sesuai peruntukkannya.
7. Ada Kerjasama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan, ujar Kajati Riau Dr. Dra. Mia Amiati, SH, MH.
Dengan dilaksanakannya Program Jaga Desa oleh seluruh jajaran Intelijen pada masing - masing Kejari di Wilayah Hukum Kejati Riau, diharapkan adanya keberhasilan pelaksanaan Anggaran Dana Desa yang tepat sasaran dan akuntabel.
Kemudian Kajati Riau Dr. Dra. Mia Amiati, SH, MH menuturkan Indikator keberhasilan pelaksanaan anggaran dana desa, yaitu:
1. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang ADD dan penggunaannya;
2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa dan pelaksanaan pembangunan desa;
3. Meningkatkan Pembangunan dan Perekonomian Masyarakat Desa;
4. Memaksimalkan serapan dana desa dan tepat sasaran dalam penggunaannya;
5. Tingginya kontribusi masyarakat dalam bentuk swadaya msyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di desa;
6. Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa;
7. Kegiatan yang didanai sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APB Desa;
8. Terjadinya peningkatan pendapatan asli desa.
Teknis pelaksanaan Program Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau maupun melalui Kejaksaan Negeri pada masing - masing Kota/Kabupaten, sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi Program Jaga Desa
2. Melakukan bimbingan teknis kepada para Kepala Desa mengenai pemanfaatan dana desa
3. Membuat Aplikasi Program Jaga Desa
4. Melakukan monitoring pengamanan dan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa
5. Melakukan Rapat Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa, tutur Kajati Riau Dr. Dra. Mia Amiati, SH, MH. **(Sumber: Kajati Riau Dr. Dra. Mia Amiati, SH, MH).
(Kampar/ruben)