More

Tim Advokasi Penerbangan akan Menyampaikan Analisa Hukum Kepada Kemenhub

Selasa, 10 September 2019 - 09:22 WIB , Editor: ruben,

Medan | Tribunterkini- Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia yang di inisiasi oleh Indra Rusmi, Johan Imanuel, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Nikita Kesumadewy Kemal Hersanti, Gunawan Liman, Herman dan Joe Ricardo menyayangkan Sikap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak melakukan transparansi terhadap Kenaikan Tarif Pesawat. 


Juru Bicara, Indra Rusmi menyampaikan bahwa "Struktur tarif pesawat berdasarkan UU Penerbangan Pasal 126 ayat 3 dihitung berdasarkan komponen, tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah yang kesemua komponen tersebut wajib dipublikasi ke konsumen apa saja yang membuat tarif menjadi mahal?" Lanjutnya" Maka Kementerian wajib melakukan transparansi kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan  yang berkepanjangan".


"Kami akan menyampaikan analisa hukum kepada Kementerian Perhubungan dan meminta Kementerian Perhubungan agar segera melakukan klarifikasi dan transparansi di hadapan publik maupun media", tegasnya.


Menurut tim ini peran pemerintah sudah diatur  dengan jelas dan tegas pasal 123 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa tarif penumpang kelas ekonnomi harus dipublikasi kepada konsumen (penumpang) yang dipertegas lagi di dalam pasal  2 Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 yang menyebutkan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya Tuslah/tambahan.


Berdasarkan hal tersebut maka perlu dipublikasi apa saja komponen yang membuat tarif angkutan udara menjadi mahal dan perlu transparansi agar tidak menimbulkan kegaduhan. Tim Advokasi ini menilai klarifikasi dan transparansi sebagai kewajiban Kementerian Perhubungan dalam memenuhi asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, kepentingan umum, keterbukaan anti monopoli dan asas lainnya yanh diatur dalam Undang Undang Penerbangan. 


Demikian isi surat yang dilayangkan tim Advokasi Penerbangan yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia (DT11). (Dermanto).

(Medan/ruben)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar