Kampar Riau

20 Pelanggar Protkes Diberi Sanksi Sosial dan 8 Didenda Oleh Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar

Jumat, 08 Januari 2021 - 12:26 WIB , Editor: ruben,

Bangkinang Kota | Tribunterkini- Bertempat dikawasan Pasar Ramayana Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, dilaksanakan Operasi Justisi Dalam Rangka Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar, Jumat (08/01/2021).

Operasi Justisi ini dipimpin Kapolres Kampar yang diwakili Waka Polres Kompol Ricky Ricardo SIK dan dihadiri Kasatpol PP Kampar diwakili Kabid Penegakan Perda Syawir Dt. Tandiko, Kasi Pengujian Dishub Kampar Muslim S.Sos, Kasat Sabhara AKP Ikwan Widarmono, Kasat Lantas AKP Angga Wahyu Prihantoro S.Sos, SIK, Kasat Intelkam AKP Achri Dwi Yunito SIK, Kasubbag Hukum AKP Masrial, Kaur Bin Ops Satreskrim IPDA Ismadi dan Kapolsek Bangkinang Kota IPTU Era Maifo.

Tim Justisi Gabungan ini terdiri dari Personil gabungan Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Kota sebanyak 46 orang, Personel TNI dari Kodim 0313/ KPR sebanyak 9 orang, Personel Satpol PP Kampar sebanyak 20 orang dan Personel Dishub Kampar sebanyak 6 orang.

Perangkat sidang untuk pemberian sanksi bagi pelanggar berasal dari Pengadilan Nereri Bangkinang yaitu Hakim Syofia Nisra SH, MH didampingi Panitera Pengganti Yasman SH, serta dari Kejaksaan Negeri Kampar oleh Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus saudara Haris Jasmana SH.

Operasi Justisi ini diawali dengan pemberian APP atau arahan oleh Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK dan diikuti seluruh personel gabungan yang terlibat dalam kegiatan Operasi Justisi ini.

Pada kesempatan ini Waka Polres Kampar menyampaikan tentang teknis kegiatan, sasaran dan cara bertindak, selain itu anggota juga diingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sungguh-sungguh namun tetap santun dan humanis.

Setelah APP dilakukan pembagian tugas terhadap masing-masing personel yang terlibat yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Ikwan Widarmono, selanjutnya dilakukan razia terhadap pengunjung pasar Ramayana Kecamatan Bangkinang Kota ini yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ditempat keramaian.

Dalam Operasi Justisi kali ini dilakukan penindakan terhadap 28 orang pelanggar protokol Kesehatan, dengan rincian pemberian Sanksi Sosial sebanyak 20 orang berupa sanksi menyapu jalan dan membersihkan lingkungan sekitar Pasar Ramayana Bangkinang Kota.

Penerapan Sanksi Denda dilakukan melalui sidang ditempat dengan Hakim Syofia Nisra SH, MH dan Panitera Pengganti Yasman SH, jumlah pelanggar yang diberikan sanksi denda sebanyak 8 orang dengan membayar uang denda sebesar Rp 50 ribu perorang dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 400.000,-.

Terhadap pelanggaran ringan seperti mengenakan masker tidak sesuai petunjuk, diberikan teguran lisan dan mereka diminta untuk mengenakan maskernya dengan benar.

Kegiatan Operasi Justisi Penerapan Protokol Kesehatan oleh Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar ini berakhir pada pukul 10.15 Wib, yang ditutup dengan Apel Konsolidasi dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. **

(Bangkinang Kota/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar