Rabu, 11 September 2019 - 19:42 WIB , Editor: ,
Kutacane - Rehabilitasi dan penambahan ruang Puskesmas Biak Moli diduga dikerjakan amburadul, papan plang proyek sebagai informasi kegiatan sudah dua kali diganti dengan isi yang berbeda.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sulit dikonfirmasi secara langsung maupun melalui selular. Proyek rehabilitasi dan penambahan ruang Puskesmas Biak Moli dikerjakan CV Cen A Cen B Mandiri dengan Nomor SPK : 02.2/SP-PK/PPK/IV/2019. Awal kontrak 15 April 2019, masa pelaksanaan 180 hari kalender. Nilai kontrak Rp 1.301,134,000,- sumber dana APBK Agara.
Pantauan awak media dilokasi proyek Desa Biak Moli Kecamatan Bambel Aceh Tenggara, Sabtu (24/09) pada papan informasi proyek tidak tertera konsultan perencana maupun pengawas sebagai pengendali mutu pekerjaan dilapangan. Kemudian pada hari selasa (10/10) para awak media dan pegiat anti korupsi kembali mendatangi lokasi proyek.
Anehnya papan informasi proyek yang sebelumnya tidak tertera konsultan perencana dan konsultan pengawas ternyata sudah diganti. Namun demikian kembali tidak tertera konsultan perencana, hanya menambah konsultan pengawas yakni CV Simetriz Desig Consultan.
Selain itu pada pekerjaan proyek tersebut banyak kejanggalan, diantaranya pada timbunan lantai ruangan dan penambahan pagar Puskesmas. Begitu juga dengan dua jenis kontrak yang digabung menjadi satu.
Konsultan pengawas Ari, saat dikonfirmasi dilokasi proyek mengatakan, papan informasi itu memang sudah diganti, namun dia tidak bisa menjelaskan terkait pergantian papan informasi tersebut.
"Benar papan informasi itu sudah diganti masalah tidak terteranya konsultan perencana itukan sudah lewat, masalah digabungkannya dua jenis kontrak antara lumpsum dan harga satuan saya tidak paham, itu orang dinas yang buat. timbunan untuk lantai dalam ruangan mengguna pasir batu (sirtu) dan masalah penambahan pagar tidak masuk dalam kontrak. Namun demikian kita tetap tambahkan sekitar 3 meter, penambahan pagar ini nantinya diambil dari anggaran paving block. Artinya volume paving block akan dikurangi, dengan kata lain akan ada adendum" jelasnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dugaan amburadulnya pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Biak Moli. Awak media telah lima kali, dengan hari yang berbeda hendak mengkonfirmasi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dani AMK dikantor Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, namun tidak dapat ditemui.
Bahkan awak media dan pegiat anti korupsi menghubungi PPK melalui telepon seluler, ironisnya pihak PKK tidak merespon meski nada tersambung. Kemudian awak media melayangkan pesan singkat (SMS), juga tidak ada balasan.
Terpisah, menanggapi hal tersebut Ketua DPC LSM KPK Nusantara, J Sinage angkat bicara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) mestinya berani dan tanggungjawab terkait pekerjaan Proyek rehabilitasi dan penambahan ruang Puskesmas Biak Moli yang diembankan kepadanya, tutur J Sinage.
Tidak mesti menghindar waktu akan dikonfirmasi oleh wartawan. Kalaupun ada temuan dari rekan-rekan wartawan yang dinilai tidak sesuai, selayaknya PPTK/PPK musti koperatif dan segera menindaklanjutinya, tambah J Sinage. Terkait amburadulnya pekerjaan tersebut, J Sinage meminta pihak penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek yang diduga bermasalah itu. (ss)
(Kutacane - Aceh Tenggara/)