Pekanbaru Hukrim

Majelis Hakim Vonis Bebas Freddy Kurniawan

Kamis, 10 Oktober 2019 - 20:36 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Setelah menjalani Proses hukum selama 5 bulan, dan mendekam didalam tahanan, akhirnya Majelis Hakim yang Terdiri dari Afrizal Hady, SH, MH, Dahlia Panjaitan, SH, dan Astriwati, SH, MH Menjatuhkan putusan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum bagi terdakwa Freddi Kurniawan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar tanggal 10 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Pekanbaru . 

Freddy selama proses persidangan ini didampingi oleh tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara.

Pria yang sudah berusia 64 tahun ini didakwa oleh JPU telah melakukan Pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP Karena melakukan Pengambilan atau Penggalian tanah yang diklaim Korban Mario sebagai miliknya.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Freddy tidak terbukti melakukan pencurian tanah, bukan merupakan tindak pidana", dan melepaskan terdakwa saudara Freddi Kurniawan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya", ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan.


Majelis Hakim dalam putusannya menimbang beberapa hal. seperti tidak ada saksi yang menyaksikan secara langsung atau mengetahui terdakwa telah melakukan pengambilan atau penggalian tanah yg diakui saksi korban sebagai miliknya.


Kemudian ada pertimbangan bahwa tanah yg dicuri status kepemilikannya masih timpang tindih. Dan Jaksa yang tidak bisa membuktikan bahwa yang melakukan pencurian tanah yg diakui saksi korban sebagai miliknya adalah terdakwa.

Sementara itu, menyikapi putusan majelis hakim tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara yang mendampingi Freddi, Harinal Setiawan mengatakan, "Jaksa Penuntut Umum tidak kooperatif, saat Tim Penasehat Hukum meminta untuk dilakukannya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Jaksa malah tidak hadir tanpa alasan yang jelas".


Harinal juga mengakui bahwa putusan yang disampaikan majelis hakim tersebut sudah sesuai dan berkeadilan untuk terdakwa dan dakwaan jaksa penuntut umum sama sekali tidak memiliki dasar hukum, bahkan kami dari LBH TUAH NEGERI NUSANTARA dari proses di Kepolisian sudah sangat janggal dan terkesan dipaksakan atau mungkin diseting oleh oknum. Dikesempatan yang sama, Ali Akbar Siregar yang tergabung didalam Tim Hukum terdakwa mengungkapkan, seharusnya pihak kepolisian lebih jelih dan profesional, hal ini berawal dari Pak Freddi meminta tolong kepada Bembeng untuk membantu meratakan tanah miliknya, namun ternyata kemudian Bembeng melakukan penggalian dan menjual ke sebuah perusahaan yang sedang melakukan penimbunan, dan kemudian Mario yang mengaku sebagai korban melaporkan kejadian tersebut, anehnya yang dilaporkan bukan saudara Bembeng atau pihak perusahaan, dan dipersidangan semua fakta terungkap, bahkan di persidangan jaksa yang tidak mampu menghadirkan barang bukti, dan hanya menunjukkan foto - foto alat berat dan foto - foto tanah galian, tutupnya.

Namun, Majelis Hakim tetap membuka upaya hukum kasasi untuk Jaksa Penuntut Umum apabila tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.

Sementara itu, Fredi kurniawan mengungkapkan rasa syukurnya, bahkan Fredi sempat meneteskan air mata, sambil menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah membebaskan dirinya, Fredi mengatakan, saya dizolimi dan sudah dijebak oleh mereka. ***(Ruben/Rilis).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar