Sabtu, 31 Agustus 2019 - 17:46 WIB , Editor: itsar,
Kalteng Palangkaraya.- Polsek Gunung Bintang Awai, Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng berhasil mengamankan satu buah truck yang berisikan kayu olahan illegal sebanyak kurang lebih 11. M³ di Jalan Negara Ampah – Muara Teweh tepatnya di Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, Jumat (30/8/2019) pukul 09.30 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan,S.I.K., melalui Kapolsek Gunung Bintang (GB) Awai Iptu Rahmat Saleh Simamorah, S.H., M.H., saat dikomfimasi oleh Tim Tribratanews, Sabtu (31/8/19) pukul 07.00 WIB membenarkan kejadian tersebut.
“Iya betul mas. Penangkapan ini berawal saat personel Polsek GB Awai melakukan patroli dan menemukan mobil truk nomor polisi DA 1479 AI yang dikemudikan MN (24),” kata Kapolsek
Dari keterangan pelaku lanjut Kapolsek, kayu olahan tersebut berasal dari daerah Kandui Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Kalteng, dan akan dibawa menuju ke Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata kayu olahan tersebut illegal. Dokumen kayu tidak sesuai dengan daftar muatan. Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kapolsek.
Pelaku dikenakan pasal tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b. UU no 18 thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan acaman minimal satu tahun maksimal lima tahun atau denda Rp. 500 juta atau maksimal Rp 2,5 Milyar.(M.RAhmadi Itsar)
(Kalteng/itsar)