Hot News

Nekat Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Ditangkap Polres Mesuji

Rabu, 04 Maret 2020 - 14:22 WIB , Editor: alb,

Mesuji-Jajaran Polres Mesuji Lampung berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pengedar Narkotika jenis extascy di wilayah Hukum Kabupaten Mesuji Lampung yang sudah lama menjadi target buruan jajaran Satuan Narkoba.

 

“Kedua tersangka ini berinisial TR dan LN warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres AKBP Alim di wakili Kabag Humas Polres Mesuji AKP Surya, Rabu (4/3/2020).

 

Lanjut AKP Surya, penangkapan pasutri ini setelah adanya laporan dari warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka Narkoba.

 

" adanya laporan dari warga dan setelah lama menjadi target buruan tim Satnarkoba akhirnya tersangka berhasil kami tangkap beserta barang bukti satu plastik yang berisi lima butir extascy siap edar," kata AKP Surya.

 

Di tambahkan AKP Surya, modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram itu dan mengelabui pihak kepolisian yakni dengan cara menempel atau menyimpan paket Narkoba tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil oleh yang memesannya.

 

Jadi antara tersangka dan pelanggannya itu hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS, sehingga keduanya tidak pernah bertatap muka. Selain di jadikan bisnis keterangan kedua tersangka, bahwa Pil extascy juga digunakan sendiri.

 

Akibat ulahnya itu pasutri ini dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.(Rilis/Rama)

 

 

 

(Mesuji/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar