Politik

RUU KPK Disahkan, Presiden Masih Bisa Selamatkan KPK

Selasa, 17 September 2019 - 15:40 WIB , Editor: alb,

RUU KPK disahkan, ini adalah tragedi memilukan yang dihadapi rakyat Indonesia.

 

Pekanbaru-Inisiator Doktor Hukum Nusantara Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menilai pengesahan RUU KPK ini seakan memupuskan banyak harapan rakyat yang begitu tinggi dan percaya kepada KPK untuk mencegaj dan memberantas korupsi.

 

Saya dan banyak rakyat Indonesia meminta Pak Presiden Jokowi untuk memikirkan kembali RUU KPK yang disahkan ini. Bapak Presiden Jokowi masih bisa menyelematkan KPK dengan mengeluarkan Perpu nantinya.

 

Rakyat berharap banyak kepada Bapak Presiden untuk menyelamatkan KPK. rakyat sangat membutuhkan KPK yang independen dan kuat. Kembalikan kewenang dan fungsi KPK sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

 

Pekanbaru, 17 September 2019

Inisiator Doktor Hukum Nusantara

 

Muhammad Nurul Huda

 

(Pekanbaru/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar