Teknologi

H Widodo Kadisdik Sumsel: “Saya Tidak Bisa Banyak Komentar, Kutip Saja Isi Perda Itu”

Minggu, 15 September 2019 - 11:38 WIB , Editor: alb,

Palembang-Terkait boleh tidaknya SMA Negeri unggulan di Sumatera Selatan melakukan pungutan sumbangan dari wali siswa tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009, tentang Pendidikan Sekolah Gratis (PSG).

 

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Prov. Sumatera Selatan, Drs. H. Widodo, M.Pd di ruang kerjanya (12/09).

 

"Saya tidak bisa banyak komentar, pokoknya masalah boleh tidaknya 29 SMA dikembalikan pada aturan yang sudah ada, yaitu Perda 3 tahun 2009", kata Widodo terkesan tidak bersedia dikonfirmasi dan tanpa menjelaskan isi Perda yang ia maksud.

 

"Baca perdanya, kalau saya berkomentar secara pribadi itu subjektif, makanya kutip isi Perda itu," kata Widodo seraya menyarankan walau ada Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai turunan Perda, cukup aturan Perdanya saja dikutip.

 

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2009 Pada Bab III Hak dan Kewajiban sekolah

Penerima Program Sekolah Gratis Pasal 5 (2). Bagi sekolah negeri/swasta dalam kategori SSN, RSBI, dan SBI yang memungut biaya operasional sekolah dari orang tua siswa yang jumlahnya lebih besar dari biaya operasional sekolah, diperkenankan memungut biaya operasional sekolah sebesar selisih dari biaya operasional sekolah yang diterima setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati atau Walikota.

 

Seiring dengan adanya perubahan kewenangan pengelolaan Sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) sebagaimana perubahan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke UU No. 23 Tahun 2014. 

 

Perubahan diantaranya menyangkut kewenangan pemerintah daerah termasuk pengelolaan SLTA yang sebelumnya ada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten/kota. Namun setelah UU No 23 Tahun  2014  tentang pengelolaan dan tanggung jawabnya berada pada Pemerintah Provinsi.

 

Pada Perda Sumsel nomor 17 tahun 2014 atas perubahan Perda 3 tahun 2009 tentang PSG tidak ada menjelaskan boleh atau tidaknya setiap sekolah melakukan pungutan sumbangan wali murid. (Senpi)

(palembang/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar