Hot News

Ini Kritik Johan Imanuel dan Komunitas Advokat, RUU KUHP Melemahkan Fungsi Pengacara

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 13:14 WIB , Editor: alb,

Jakarta-Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini sedang pembahasan di DPR mendapat sorotan dari Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHP. 

 

Komunitas yang terdiri dari Johan Imanuel, Albert Aries,Wendra Puji dan beberapa Advokat lainnya berjumlah 18 Advokat ini, menyoroti Pasal 281 dan pasal 282 RUU KUHP sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima awak media. 

 

Muatan materi yang akan diatur dalam pasal ini disebut dapat membuka penafsiran bahwa setiap orang termasuk Advokat yang mewakili kepentingan hukum kliennya tidak diperbolehkan atau setidak-tidaknya dibatasi oleh delik ini untuk melalukan upaya hukum terhadap perintah pengadilan atau penetapan hakim.

 

Sebaliknya, Johan Imanuel dan komunitas Advokat ini menyebutkan  bahwa  pandangan di atas sekaligus menunjukkan bahwa Pasal 281 RUU Hukum Pidana nyata-nyata akan dapat melemahkan fungsi Advokat dalam penanganan suatu perkara, katanya. 

 

Dikatakannya juga, padahal, Advokat adalah berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin hukum oleh hukum dan perundang-undangan (Pasal 5 UU Advokat) serta dijamin konstitusionalitasnya melalui hak imunitas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014 dengan Amar Putusan yang menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan, terangnya

 

Tambahnya, selanjutnya, bunyi dari ketentuan Pasal 282 RUU KUHP adalah :

 

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

 

Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan, ucapnya.

 

Ketentuan Pasal 282 RUU Hukum Pidana tersebut  dapat menurunkan kredibilitas Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), karena seolah menggambarkan bahwa Advokat yang sedang menjalankan profesinya untuk mempengaruhi aparat penegak hukumnya dengan cara-cara yang sah dan tidak melawan hukum. 

 

Ia menambahkan, misalnya dengan argumentasi hukum (legal reasoning), seolah-olah menjadi identik dengan suatu perbuatan yang curang, meskipun advokat tersebut sama sekali tidak memberikan imbalan berupa suap atau gratifikasi, sebagaimana yang sudah dilarang dalam UU Tipikor.

 

Perlu diketahui bahwa sebelum seseorang diangkat  menjadi Advokat, maka calon advokat wajib untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Advokat (Pasal 5) dan wajib mengucapkan Sumpah Advokat (Pasal 6) sehingga pertanggungjawaban moral seorang Advokat adalah bukan hanya pada klien yang dibelanya, melainkan juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta kepada bangsa dan negara, sebutnya.

 

Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, senyatanya muatan materi dalam Pasal 281 dan Pasal 282 RUU KUHP berpotensi melemahkan kedudukan Profesi Advokat, oleh karena itu kami meminta kepada DPR RI maupun Pemerintah untuk segera menghapus kedua Pasal tersebut dari RUU Hukum Pidana, karena selain tidak membawa kepastian hukum yang berkeadilan, ketentuan tersebut juga dapat mengakibatkan kegaduhan yang tidak perlu dan berpotensi untuk diuji materinya dalam forum Mahkamah Konstitusi.

 

Sebelumnya pada tahun 2018, anggota komunitas ini Johan Imanuel dkk telah berhasil mengajukan uji materiil di Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 tahun 2018 tentang Paralegal yang memperbolehkan beracara di sidang Pengadilan. Melalui putusan Mahkamah Agung No 22P/HUM/2018 Paralegal kembali tidak dapat mendampingi di proses persidangan di Pengadilan. tutupnya (Rilis/DT11)

 

(Jakarta/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar